Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Jelang Hadapi Uzbekistan, Ini Pesan Iwan Bule Kepada Timnas U 23 Indonesia
Olahraga
20 jam yang lalu
Jelang Hadapi Uzbekistan, Ini Pesan Iwan Bule Kepada Timnas U 23 Indonesia
2
Sejarah Baru Perjalanan Sepakbola Indonesia Diawali Keputusan Iwan Bule Pilih Shin Tae-yong
Olahraga
20 jam yang lalu
Sejarah Baru Perjalanan Sepakbola Indonesia Diawali Keputusan Iwan Bule Pilih Shin Tae-yong
3
Kemenpora dan MNC Group Gelar Nobar Timnas U 23 Indonesia
Olahraga
7 jam yang lalu
Kemenpora dan MNC Group Gelar Nobar Timnas U 23 Indonesia
4
Kemenpora Dorong Pemuda Eksplorasi Minat dan Hobi Lewat Pesta Prestasi 2024
Pemerintahan
7 jam yang lalu
Kemenpora Dorong Pemuda Eksplorasi Minat dan Hobi Lewat Pesta Prestasi 2024
5
Lalu Mara Ingatkan Lobi Iwan Bule Bikin Shin Tae-yong Berani Ambil Resiko
Olahraga
5 jam yang lalu
Lalu Mara Ingatkan Lobi Iwan Bule Bikin Shin Tae-yong Berani Ambil Resiko
6
Hadapi Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U 23, Shin Tae-Yong Berikan Kepercayaan Kepada Pemain Timnas Indonesia
Olahraga
5 jam yang lalu
Hadapi Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U 23, Shin Tae-Yong Berikan Kepercayaan Kepada Pemain Timnas Indonesia
Home  /  Berita  /  Pemerintahan

GeRAK Nilai 108 Perusahaan Tambang di Aceh Tinggalkan Dosa

GeRAK Nilai 108 Perusahaan Tambang di Aceh Tinggalkan Dosa
Suasana diskusi bersama GeRAk Aceh
Selasa, 29 Mei 2018 18:47 WIB
BANDA ACEH - Dari total 138 perusahaan yang mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Aceh sejak 2014, hanya beberapa perusahaan yang dinilai memberikan dampak baik dan memberikan kontribusi untuk Aceh.

Semenjak dikeluarkan Instruksi Gubernur (Ingub) moratorium pertambangan oleh Pemerintah Aceh pada 2014, sebanyak 108 IUP perusahaan tambang itu telah berakhir dan tidak aktif lagi. Sementara 30 IUP lainnya masih berlaku hingga saat ini.

Namun, 108 perusahaan yang telah berakhir masa IUP itu masih meninggalkan beberapa masalah di Aceh, dan belum diselesaikan hingga hari ini kepada Pemerintah Aceh. Tetapi disisi lain pemerintah juga belum mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pencabutan kolektif terhadap IUP perusahaan yang sudah tidak aktif tersebut.

Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh menilai Pemerintah Aceh perlu secepatnya mengeluarkan SK pencabutan secara kolektif 108 IUP bermasalah dan sudah tidak berlaku lagi itu. 

Kepala Divisi Advokasi GeRAK Aceh, Hayatuddin Tanjung mengatakan, Pemerintah Aceh penting mengeluarkan SK pencabutan IUP yang sudah tidak aktif tersebut secara kolektif, hal ini penting dilakukan supaya mendapatkan kepastian hukum terhadap pengelolaan pertambangan di Aceh.  

"Supaya ada kepastian hukum, maka Gubernur Aceh harus segera menerbitkan SK pencabutan kolektif tersebut," kata Hayatuddin Tanjung saat melakukan diskusi terkait pencabutan IUP yang juga dihadiri oleh Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh, Ombudsman Aceh, akademisi serta tim RPJM Gubernur Aceh seperti Falevi Kirani, Wahdi Azmi dan Bakti Siahaan, di Bin Hamid Coffe Banda Aceh, Senin 28 Mei 2018.

Kata Hayatuddin, 108 perusahaan itu juga banyak meninggalkan masalah di Aceh saat masih memegang IUP tersebut. Dan hingga kini  belum menyelesaikan kewajiban yang seharusnya mereka penuhi ketika masih beroperasi dulu.

"108 perusahaan yang sudah tidak aktif lagi itu masih meninggalkan dosa (masalah) di Aceh, maka dari itu Pemerintah Aceh perlu segera menyelesaikannya," tuturnya.

Hayatuddin menyebutkan, masalah yang ditinggalkan perusahaan tersebut salah satunya tercatat masih menunggaknya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 41 miliar kepada Pemerintah Aceh. Data tersebut merupakan akumulasi dari jumlah total tunggakan yang dihitung langsung oleh Dinas ESDM Aceh pertanggal 1 September 2016. 

Fakta dan kondisi seperti ini, lanjutnya, Pemerintah Aceh dirugikan oleh perusahaan yang menunggak PNBP. Selain itu juga masih meninggalkan masalah seperti tidak melakukan kewajibannya untuk menutup lobang bekas galian tambang (reklamasi) serta persoalan pasca tambang lainnya.

"Untuk itu, pemerintah harus segara meminta perusahaan membayarkan tunggakan PNBP dan menyelesaikan semua kewajibannya," cetusnya. 

Tak hanya persoalan itu saja, Hayatuddin juga mendesak Gubernur Aceh harus untuk melanjutkan Ingub moratorium pertambangan yang akan berakhir pada 27 Juni 2018. Kelanjutan Ingub ini dipandang perlu karena mengingat masih banyaknya masalah yang belum dibenahi pada sektor tata kelelo tambang di Aceh.

"Masih banyak masalah yang belum berhasil di benah, jadi untuk melakukan pembenahan maka moratorium pertambangan harus dilanjutkan," pinta Hayatuddin.

Sementara itu, dalam diskusi bersama GeRAk Aceh, Kepala Dinas ESDM Aceh, Mahdinur juga mengatakan bahwa 108 perusahaan tambang di Aceh yang sudah habis masa IUP-nya masih banyak meningkatkan dosa di Aceh. Karena itu dirinya berjanji akan segera mengajukan draf SK pencabutan IUP secara kolektif tersebut kepada Gubernur Aceh, sehingga bisa mendorong tata kelola pertambangan yang baik di Aceh.

"Kita komit segera mengeluarkan, akan langsung membuat draf SK nya. SK pencabutan IUP ini kita selesaikan, kita tuntaskan," tutur Mahdinur dalam diskusi itu.

Selain itu, Mahdinur menuturkan terkait tunggakan PNBP perusahaan kepada pemerintah, nantinya mereka akan meminta kepada panitia piutang negara untuk menagihnya, dengan memberikan seluruh data yang ada, apakah dengan cara memblokir nomor rekening atau dilakukan proses lainnya.

Sehingga, tambah Mahdinur, jika PNBP sebesar Rp 41 miliar ini terbayarkan, maka bisa memberikan pendapatan sebesar 80 persen untuk daerah yakni Pemerintah Aceh sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Karena semua izin yang sudah mati ada yang meninggalkan dosa, utang PNBP itu kita tagih, maka dari itu akan kita keluarkan SK kolektif supaya bisa ditarik," pungkasnya.

"Perlu upaya bersama mendorong tata kelola tambang yang baik di Aceh," tutup Mahdinur. (rls)

Editor:Hermanto Ansam
Kategori:Pemerintahan, Aceh
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/