Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Arema FC Fokus Recovery Hadapi Laga Terakhir
Olahraga
22 jam yang lalu
Arema FC Fokus Recovery Hadapi Laga Terakhir
2
Persebaya Ingin Menang dengan Kebanggaan di Laga Terakhir
Olahraga
22 jam yang lalu
Persebaya Ingin Menang dengan Kebanggaan di Laga Terakhir
3
Kemenangan Penting Persija dari RANS Nusantara
Olahraga
22 jam yang lalu
Kemenangan Penting Persija dari RANS Nusantara
4
Beri Kesempatan Pemain Minim Bermain, Marcelo Rospide Fokus Strategi Hadapi Persebaya
Olahraga
22 jam yang lalu
Beri Kesempatan Pemain Minim Bermain, Marcelo Rospide Fokus Strategi Hadapi Persebaya
5
Aditya dan Novendra Melejit, Temur Kuybakarov Terlempar dari Klasemen Sementara
Olahraga
18 jam yang lalu
Aditya dan Novendra Melejit, Temur Kuybakarov Terlempar dari Klasemen Sementara
6
PSIS Semarang Terus Jaga Asa Tembus 4 Besar
Olahraga
23 jam yang lalu
PSIS Semarang Terus Jaga Asa Tembus 4 Besar
Home  /  Berita  /  DKI Jakarta

BAP DPD RI Fasilitasi Penyelesaian Masalah Tanah Ulayat di Riau

BAP DPD RI Fasilitasi Penyelesaian Masalah Tanah Ulayat di Riau
Rabu, 30 Mei 2018 16:51 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Badan Akuntabilitas Dewan Perwakilan Daerah RI mengundang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) untuk menindaklanjuti permasalahan tanah ulayat di Rokan Hilir, Provinsi Riau, yang berlangsung di Gedung DPD RI, Jakarta, Rabu (30/5).

Permasalahan utamanya adalah adanya tuntutan Masyarakat Adat Persukuan Melayu Hamba Raja (Suku Haru, Suku Bebas dan Suku Rao) atas tanah adat ulayat di Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau seluas 157.858 hektar yang dikuasai sepihak oleh lima Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit.

Dalam kesempatan tersebut, Masperi (Asisten Perekonomian dan Pembangunan Pemprov Riau) mengatakan, masyarakat menuntut agar suku-suku tersebut mendapat bagian usaha perkebunan dari perusahaan yang bersinggungan dengan tanah ulayat. Tuntutan kedua yaitu meminta dilakukan pengukuran ulang atas Hak Guna Usaha (HGU) yang dipakai perusahaan tersebut.

"Kami memohon ada pengukuran ulang atau memanfaatkan wilayah hutan untuk dibangun oleh perusahaan dan nantinya bisa dipakai untuk kemitraan," ujar Masperi. 

Sementara itu Abdul Hasim Gani (Direktur Sengketa dan Konflik Tanah dan Ruang) dari Kementerian ATR/BPN mengatakan bahwa berdasarkan PP No.128, BPN tidak bisa mengukur lahan tanpa adanya uang yang masuk ke kas negara. Ia juga menambahkan bahwa pemakaian HGU bisa terlihat dari batas yang sudah ada."Pemberian HGU diukur dan ada batas-batas bidang, ada tandanya. Kalau perusahaan yang bagus itu keliling tandanya untuk kepastian dan keamanan," jelasnya. 

Ketua BAP DPD RI Abdul Gafar Usman menjelaskan bahwa seharusnya masyarakat memperoleh 20% dari HGU untuk kemitraan dan juga mendapat Program Corporate Social Responsibility (CSR). "Jadi kami minta kepada Kementerian ATR/BPN untuk tidak memperpanjang HGU kalau masalah HGU ini belum selesai," ujar senator dari Provinsi Riau tersebut.

Selanjutnya DPD RI merekomendasikan agar Pemprov. Riau mengusulkan Kementerian LHK untuk pelepasan kawasan hutan dalam rangka terpenuhinya kebutuhan lahan kemitraan. Nantinya juga akan diagendakan pertemuan lanjutan dengan menghadirkan Pemkab. Rokan Hilir dan kelima perusahaan terkait.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/