Bupati Agara Dinilai Tak Hargai DPRK Terkait Pembahasan LKPJ Tahun 2017
Penulis: Jupri
Hal itu disampaikan Anggota DPRK Agara partai Nasdem M. Sopian Desky. Pasalnya surat pembahasan LKPJ sudah dua kali dilayangkan secara resmi oleh DPRK kepada Bupati bahkan surat terakhir pada 24 Mei dengan nomor : 133/DPRK-AGR/V/2018 dan sebelumnya pada 10 April lalu.
''Namun sampai saat ini pihak pemerintah daerah/eksekutif belum juga dapat memastikan jadwal pembahasan LKPJ tersebut kepada dewan," ujar Sopian.
Seharusnya ada respon dan sikap pro aktif dari kepala daerah. Sebab pembahasan LKPJ itu bukan kepentingan dewan tetapi itu amanat UU nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah.
Perlu diketahui jika LKPJ terlambat DPRK juga punya hak menggunakan hak interpelasi sesuai dengan kewenangan yang diberikan dalam pasal 73 ayat (3) UU nomor 23 tahun 2014.
Bahkan kepala daerah yang tidak menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah atau LKPJ sebagaimana dimaksud dalam pasal 70 ayat (4) dan pasal 72 akan dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis oleh Menteri.
Sementara itu Plt. Kepala Bappeda Aceh Tenggara, Yusrizal Sekedang alias Ucok dihubungi GoAceh via selulernya Rabu (30/5/2018) tak menjawab dan di SMS belum juga dibalas hingga berita ini dikirimkan. Sebelumnya Kabag Pembangunan Setdakab Agara itu kepada GoAceh telah menyatakan pembahasan LKPJ di DPRK akan mulai dilaksanakan dalam pekan ini. ***
Kategori | : | Pemerintahan, Aceh |