Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kemenpora dan MNC Group Gelar Nobar Timnas U 23 Indonesia
Olahraga
18 jam yang lalu
Kemenpora dan MNC Group Gelar Nobar Timnas U 23 Indonesia
2
Kemenpora Dorong Pemuda Eksplorasi Minat dan Hobi Lewat Pesta Prestasi 2024
Pemerintahan
18 jam yang lalu
Kemenpora Dorong Pemuda Eksplorasi Minat dan Hobi Lewat Pesta Prestasi 2024
3
Lalu Mara Ingatkan Lobi Iwan Bule Bikin Shin Tae-yong Berani Ambil Resiko
Olahraga
16 jam yang lalu
Lalu Mara Ingatkan Lobi Iwan Bule Bikin Shin Tae-yong Berani Ambil Resiko
4
Hadapi Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U 23, Shin Tae-Yong Berikan Kepercayaan Kepada Pemain Timnas Indonesia
Olahraga
16 jam yang lalu
Hadapi Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U 23, Shin Tae-Yong Berikan Kepercayaan Kepada Pemain Timnas Indonesia
5
Witan Sulaeman: Kami Hadapi Lawan Bagus
Olahraga
12 jam yang lalu
Witan Sulaeman: Kami Hadapi Lawan Bagus
6
Zendaya Buka Peluang Kembali ke Dunia Musik dengan Lagu Baru
Umum
12 jam yang lalu
Zendaya Buka Peluang Kembali ke Dunia Musik dengan Lagu Baru
Home  /  Berita  /  Pemerintahan

Bupati Agara Dinilai Tak Hargai DPRK Terkait Pembahasan LKPJ Tahun 2017

Bupati Agara Dinilai Tak Hargai DPRK Terkait Pembahasan LKPJ Tahun 2017
Rabu, 30 Mei 2018 18:57 WIB
Penulis: Jupri
KUTACANE - Bupati Kabupaten Aceh Tenggara Raidin Pinem dinilai tak menghargai Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tenggara terkait pembahasan laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) pemerintah daerah tahun anggaran 2017 di DPRK.

Hal itu disampaikan Anggota DPRK Agara partai Nasdem M. Sopian Desky. Pasalnya surat pembahasan LKPJ sudah dua kali dilayangkan secara resmi oleh DPRK kepada Bupati bahkan surat terakhir pada 24 Mei dengan nomor : 133/DPRK-AGR/V/2018 dan sebelumnya pada 10 April lalu.

''Namun sampai saat ini pihak pemerintah daerah/eksekutif belum juga dapat memastikan jadwal pembahasan LKPJ tersebut kepada dewan," ujar Sopian.

Seharusnya ada respon dan sikap pro aktif dari kepala daerah. Sebab pembahasan LKPJ itu bukan kepentingan dewan tetapi itu amanat UU nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah.

Perlu diketahui jika LKPJ terlambat DPRK juga punya hak menggunakan hak interpelasi sesuai dengan kewenangan yang diberikan dalam pasal 73 ayat (3) UU nomor 23 tahun 2014.

Bahkan kepala daerah yang tidak menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah atau LKPJ sebagaimana dimaksud dalam pasal 70 ayat (4) dan pasal 72 akan dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis oleh Menteri.

Sementara itu Plt. Kepala Bappeda Aceh Tenggara, Yusrizal Sekedang alias Ucok dihubungi GoAceh via selulernya Rabu (30/5/2018) tak menjawab dan di SMS belum juga dibalas hingga berita ini dikirimkan. Sebelumnya Kabag Pembangunan Setdakab Agara itu kepada GoAceh telah menyatakan pembahasan LKPJ di DPRK akan mulai dilaksanakan dalam pekan ini. ***

Kategori:Pemerintahan, Aceh
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/