Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Ginting Kalahkan Chou Tien Chen, Indonesia Unggul 1-0
Olahraga
23 jam yang lalu
Ginting Kalahkan Chou Tien Chen, Indonesia Unggul 1-0
2
Meski Cerai, Ria Ricis dan Teuku Ryan Tetap Jaga Hubungan Baik
Umum
21 jam yang lalu
Meski Cerai, Ria Ricis dan Teuku Ryan Tetap Jaga Hubungan Baik
3
Indonesia Raih Tiket Final Piala Thomas 2024, Jojo: Fajar/Rian Penentu
Olahraga
19 jam yang lalu
Indonesia Raih Tiket Final Piala Thomas 2024, Jojo: Fajar/Rian Penentu
4
Lawan Chinese Taipei, Fajar/Rian Tambah Keunggulan Indonesia 2-0
Olahraga
20 jam yang lalu
Lawan Chinese Taipei, Fajar/Rian Tambah Keunggulan Indonesia 2-0
5
Ed Sheeran Pilih Fokus Tur, Belum Mau Rilis Lagu Baru Tahun Ini
Umum
21 jam yang lalu
Ed Sheeran Pilih Fokus Tur, Belum Mau Rilis Lagu Baru Tahun Ini
6
Menpora Dito Ajak Dukung Apriyani cs, Ricky Subagja: Tidak Ada Yang Tak Mungkin
Olahraga
23 jam yang lalu
Menpora Dito Ajak Dukung Apriyani cs, Ricky Subagja: Tidak Ada Yang Tak Mungkin
Home  /  Berita  /  Sumatera Utara

Pendamping Desa harus Mampu Menjadi Agen Perubahan

Pendamping Desa harus Mampu Menjadi Agen Perubahan
Tenaga Ahli (TA) Kabupaten Palas Gontar Harahap menjelaskan kepada warga tentang fungsi PD dan PLD dalam kaitan dana desa
Rabu, 30 Mei 2018 21:32 WIB
Penulis: Ibnu Sakti Nasution

PALAS - Keberadaan petugas pendamping kecamatan dan desa yang ditugaskan di Kabupaten Padang Lawas harus dapat membangun hubungan sinergitas dengan pemerintah daerah dan aparat desa.

Hal ini dilakukan dalam mewujudkan pembangunan desa yang lebih baik serta mampu menggali berbagai potensi lokal desa yang dapat dikembangkan demi peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Demikian diungkapkan Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Palas, Hamzah, Rabu (30/5/2018) melalui telepon seluler menanggapi banyaknya keluhan masyarakat bahwa petugas Pendamping Lokal Desa (PLD) tidak memahami tugas pokok dan fungsi (Tupoksi).

Menurutnya, petugas PLD memiliki peranan penting dalam mendukung pembangunan desa yang lebih baik, sehingga harus dapat membangun sinergitas dengan kepala desa dan aparat desa. Dengan harapan proses pelaksanaan pembangunan yang dialokasikan ke desa melalui anggaran Dana Desa (DD) dapat menyentuh langsung untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat.

"Jika petugas PLD tidak optimal menjalan tugasnya sesuai dengan tuntutan tanggung jawabnya, tentu kualitas pembangunan desa tidak bermanfaat guna mewujudkan kemandirian desa ke depan," terang Hamzah.

Di tempat terpisah, Tenaga Ahli (TA) Kabupaten Palas Gontar Harahap mengatakan, tugas yang diemban PLD cukup berat, sehingga dituntut dapat bekerja keras dalam menggali potensi lokal desa yang dapat menjadi sumber pundi-pundi pendapatan desa, sehingga dapat meningkatkan ekonomi masyarakat.

Ia menambahkan, petugas pendamping desa sangat penting. Sebab, dana desa rentan terhadap penyimpangan.

“Untuk itulah harus ada pendamping lokal yang bisa memberikan masukan-masukan. Semua itu bertujuan untuk bersama-sama membangun desa sesuai dengan nawacita Presiden RI, Joko Widodo yakni pembangunan dimulai dari desa,” sebut Gontar.

Terkait banyak laporan masyarakat tentang pengelolaan dana desa, Gontar menjelaskan, tentunya hal ini dibutuhkan fungsinya PLD di setiap desa, agar program desa bisa memberikan manfaatnya yang besar terhadap kepentingan masyarakat yang menjadi skala prioritas.

"Saya harap, keberadaan PLD memberikan kontribusi untuk kemajuan desa, bukan hanya menerima anggran honor semata, tetapi tidak memberikan pemanfaatannya untuk kemajuan masyarakat," ucapnya.

Seyoganya, tambah dia, program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa dapat meningkatkan perekonomian masyarakat, salah satunya melalui peningkatan produk unggulan desa sesuai potensi lokal atau daerahnya.

Editor:Fatih
Kategori:Sumatera Utara, Pemerintahan, Umum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/