Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Manager Timnas Putra dan Timnas Wanita Indonesia Terisi
Olahraga
7 jam yang lalu
Manager Timnas Putra dan Timnas Wanita Indonesia Terisi
2
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
Olahraga
7 jam yang lalu
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
3
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
6 jam yang lalu
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
4
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
Umum
5 jam yang lalu
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
5
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
Olahraga
6 jam yang lalu
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Polda Sebut Berkas Perkara Remaja Penghina Jokowi Lengkap dan Sudah Dikirim ke Kejati

Polda Sebut Berkas Perkara Remaja Penghina Jokowi Lengkap dan Sudah Dikirim ke Kejati
Ilustrasi (Istimewa).
Rabu, 30 Mei 2018 22:06 WIB
Penulis: C. Karundeng

JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan penyelidik Polda Metro Jaya telah rampung menyusun berkas perkara dugaan penghinaan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Berkas tersebut telah dikirim ke Kejaksaan Tingi (Kejati) DKI Jakarta.

"Jadi untuk kasus RJ, hari ini berkas sudah kita kirim ke Kejaksaan tinggi, tadi pukul 12.30 WIB, sudah kita kirim," katanya di Mapolda Metro Jaya, Rabu (30/5/2018).

Ia berharap berkas tersebut segera mendapatkan jawaban dari pihak Kejati DKI Jakarta. Jika nanti dinyatakan ada yang kurang, polisi akan segera melengkapi.

"Kita menunggu daripada keputusan jaksa apa P21 (lengkap) atau P19 (diperbaiki)," ujarnya.

Sebelumnya, Penyidik Polda Metro Jaya resmi menetapkan RJ sebagai tersangka atas kasus video viral yang menghina juga mengancam Presiden Joko Widodo melalui media sosial, Instagram.

Pemuda berumur 16 tahun itu ditetapkan sebagai tersangka usai dilakukan pemeriksaan selama 1x24 jam pasca ditangkap di kediamannya di kawasan Kembangan, Jakarta Barat pada Rabu (23/5) sore.

Meski demikian, polisi tidak melakukan penahanan terhadap RJ. Namun, selama proses penyidikan kasus ini, RJ akan dititipkan di tempat khusus anak berbadapan dengan hukum di Cipayung, Jakarta Timur.***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:GoNews Group, Umum, Peristiwa, Hukum, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/