Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Lima Komisi DPRD DKI Sampaikan Rekomendasi Atas LKPJ APBD 2023
Pemerintahan
22 jam yang lalu
Lima Komisi DPRD DKI Sampaikan Rekomendasi Atas LKPJ APBD 2023
2
Kuasa Hukum Tepis Isu Sarwendah Ajukan Gugatan Cerai kepada Ruben Onsu
Umum
16 jam yang lalu
Kuasa Hukum Tepis Isu Sarwendah Ajukan Gugatan Cerai kepada Ruben Onsu
3
Teuku Ryan Wajib Nafkahi Anak, Ria Ricis Resmi Jadi Janda
Umum
15 jam yang lalu
Teuku Ryan Wajib Nafkahi Anak, Ria Ricis Resmi Jadi Janda
4
Icha Yang Pukau Pengunjung Whiterabit Monteyra
Umum
15 jam yang lalu
Icha Yang Pukau Pengunjung Whiterabit Monteyra
5
Satoru Mochizuki Tetapkan 13 Pemain Timnas Wanita Tampil di Piala Asia Wanita U 17
Olahraga
1 jam yang lalu
Satoru Mochizuki Tetapkan 13 Pemain Timnas Wanita Tampil di Piala Asia Wanita U 17
6
Indonesia Melaju ke Final Piala Uber 2024, Komang Ayu Jadi Bintang
Olahraga
26 menit yang lalu
Indonesia Melaju ke Final Piala Uber 2024, Komang Ayu Jadi Bintang
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Taufik Kurniawan: Gurauan Soal Bom di Pesawat Harus Disudahi

Taufik Kurniawan: Gurauan Soal Bom di Pesawat Harus Disudahi
Wakil Ketua DPR RI, Taufik Kurniawan. (GoNews.co/Muslikhin).
Rabu, 30 Mei 2018 13:40 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan mengaku geram dengan aksi penumpang pesawat yang mengaku membawa bom saat akan melakukan penerbangan.

Menurutnya, aksi gurauan itu dapat membahayakan keselamatan penumpang dan keamanan penerbangan, juga sebagai bentuk pelanggaran terhadap Undang-Undang Penerbangan.

Ia menegaskan, gurauan penyebaran informasi palsu terkait bom itu harus disudahi.

"Penumpang itu kan kadang hanya bercanda, guyonan. Tapi untuk sebuah penerbangan, candaan soal bom itu tidak bisa ditoleransi. Karena ini menyangkut keselamatan penumpang dan keamanan penerbangan itu sendiri. Walaupun itu candaan, itu berarti menyebarkan informasi palsu, dan bentuk pelanggaran terhadap UU Penerbangan," tegas Taufik di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (30/5/2018).

Politisi tak memungkiri, kesadaran masyarakat akan aturan agar tidak bercanda mengenai bom itu masih minim. Apalagi, kasus ini sampai terjadi berkali-kali.

Menurutnya, selain perlu adanya peningkatan sosialisasi dari Kementerian Perhubungan dan operator bandara, perlu adanya tindakan tegas, berupa tuntutan hukum kepada pelaku.

"Bercanda ini mungkin bagi pelakunya terlihat sepele, tapi dampaknya besar bagi sebuah penerbangan. Ini menjadi ancaman keamanan penerbangan dan keselamatan penumpang. Pelakunya harus ditindak tegas, salah satunya melalui tuntutan hukum. Ini juga dalam kaitan agar ada rasa jera di masyarakat, dan tidak ada pelaku-pelaku lain yang bercanda membawa bom di pesawat," tegas Waketum PAN itu.

Kasus penumpang bercanda membawa bom yang terjadi baru-baru ini di Bandara Supadio, Pontianak, Kalimantan Barat bukanlah yang pertama. Kasus seperti ini sudah berulang kali terjadi. Pada Mei 2018 ini saja, tercatat ada 6 kasus serupa. Selain maskapai Lion Air, maskapai Garuda Indonesia dan Batik air juga harus berurusan dengan gurauan penumpang pembawa bom.

Untuk diketahui, ada sanksi hukum bagi mereka yang memberikan informasi palsu yang membahayakan penerbangan sesuai dengan Pasal 437 UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Berikut bunyi tiga ayat Pasal 437: (1) Setiap orang menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 344 huruf e dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.

Berikutnya, (2) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kecelakaan atau kerugian harta benda, dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun. Dan (3) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/