Pamit ke Orangtua Pergi Tarawih, Gadis 17 Tahun di Pelalawan Malah Alami Ini
Penulis: Farikhin
"Pelaku berinisial SS (40) warga Ukui telah ditangkap di Simpang Kualo, Pangkalan Kerinci, malam tadi. Selanjut diamankan di Polsek Pangkalan Kuras guna proses hukum lebih lanjut," kata Kapolres Pelalawan, AKBP Kaswandi Irwan melalui Paur Humas, Iptu Maraden, Kamis (31/5/2018).
Diterangkannya, peristiwa bermula ketika korban meminta izin kepada orangtuanya (pelapor) untuk salat tarawih ke masjid, namun korban tidak ke masjid tetapi ke rumah temannya, Sabtu (26/5/2018) sekira jam 19.00 WIB.
"Sekitar pukul 20.00 WIB korban ke luar dari rumah temannya kemudian pergi dengan terlapor ke Sorek menggunakan sepeda motor," ungkap Iptu Maraden.
Sekembalinya dari Sorek, terlapor membawa korban masuk ke dalam kebun sawit Simpan Bunut, Desa Dundangan dan memaksa korban membuka celananya.
"Korban sudah berusaha menolak, namun terlapor mendesak sehingga terjadi persetubuhan," jelasnya.
Setelah kejadian tersebut, kemudian korban menceritakannya kepada orangtuanya. "Merasa tidak senang, orangtua korban melapor ke Polsek Pangkalan Kuras guna pengusutan lebih lanjut," tutup Paur Humas, kepada GoRiau.com. ***