Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
PSIS Kantongi Licensing AFC Challenge League Dan BRI Liga 1
Olahraga
21 jam yang lalu
PSIS Kantongi Licensing AFC Challenge League Dan BRI Liga 1
2
Heru Budi Hartono Tinjau Lokasi Pembebasan Lahan Normalisasi Kali Ciliwung
Pemerintahan
21 jam yang lalu
Heru Budi Hartono Tinjau Lokasi Pembebasan Lahan Normalisasi Kali Ciliwung
3
Senator Dailami Sesalkan Pengelola Minimarket Memukul Bukan Merangkul Jukir
DKI Jakarta
21 jam yang lalu
Senator Dailami Sesalkan Pengelola Minimarket Memukul Bukan Merangkul Jukir
4
Musisi dan Wartawan yang Tergabung di PSKI Sukses Gelar Halalbihalal
Umum
18 jam yang lalu
Musisi dan Wartawan yang Tergabung di PSKI Sukses Gelar Halalbihalal
5
Avril Lavigne Anggap Teori Konspirasi Tentangnya Sebagai Bukti Awet Muda
Umum
16 jam yang lalu
Avril Lavigne Anggap Teori Konspirasi Tentangnya Sebagai Bukti Awet Muda
6
Arema FC Gandeng Apparel Nasional Musim Depan
Olahraga
21 jam yang lalu
Arema FC Gandeng Apparel Nasional Musim Depan
Home  /  Berita  /  Hukum

Tersangka Pembacok Gadis Remaja di Bireuen Terancam 12 Tahun Penjara

Tersangka Pembacok Gadis Remaja di Bireuen Terancam 12 Tahun Penjara
Tersangka Aulia yang kini ditahan di Mapolres Bireuen
Minggu, 03 Juni 2018 17:27 WIB
Penulis: Joniful Bahri
BIREUEN - Tersangka, Alia (20), warga Pante Gajah, Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen, kini ditetapkan sebagai pelaku utama pembacokan terhadao Firda Maisura (18), warga Cot Buket, Peusangan, kabupaten setempat diancam hukuman 12 tahun penjara.

Kapolres Bireuen, AKBP Riza Yulianto melalui Kasat Reskrim Iptu Riski Adrian kepada GoAceh.co, Minggu (3/6/2018) menjelaskan, dari hasil pemeriksaan intensif tim penyidik, akhirnya tersangka mengakui perbuatan dan Ia yang membacok korban dengan sebilah parang.

“Hasil keterangan tersangka, memang Ia yang membacok dan ini sudah jujur, mengakui terus terang atas perbuatannya itu,” kata Riski Adrian.

Ketika disinggung motif pembacokan, Kasat Reskrim mengaku, kalau berdasarkan keterangan yang diperoleh dari tersangka ini. Pemcaokan terhadap korban Firda dipicu sakit hati pelaku terhadap korban.

 “Tetapi tim penyidik belum mendapatkan keterangan secara rinci,  menyangkut kecocokan keterangan tersangka itu, karena hingga saat ini korban yang juga pacar Aulia ini masih menjalani perawatan di Banda Aceh,” katanya.

Namun atas perbuatannya itu,  maka  Aulia  harus bersiap-siap menghadapi vonis berat di pengadilan. Pasalnya, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 355 ayat 1 KUHAP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.Di bagian lain, Kasat Reskrim Polres Bireuen, Iptu Riski Andrian  mengaku, Firda Maisura bin Tarmizi saat ini masih dalam perawatan di Rumah sakit umum daerah (RSUD) Zainal Abidin, Banda Aceh.

“Kalau informasi terkini, kondisi kesehatan korban semakin membaik usai menjalani operasi. Bahkan korban di Banda Aceh dan kondisinya semakin membaik dan sudah bisa bebicara,” sebutnya. ***

Kategori:Peristiwa, Hukum, Aceh
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/