Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Musisi dan Wartawan yang Tergabung di PSKI Sukses Gelar Halalbihalal
Umum
22 jam yang lalu
Musisi dan Wartawan yang Tergabung di PSKI Sukses Gelar Halalbihalal
2
Avril Lavigne Anggap Teori Konspirasi Tentangnya Sebagai Bukti Awet Muda
Umum
19 jam yang lalu
Avril Lavigne Anggap Teori Konspirasi Tentangnya Sebagai Bukti Awet Muda
3
Kandang Persib Siap Membiru Di Semi Final, Energi Bagi Dedi Kusnandar Dkk
Olahraga
24 jam yang lalu
Kandang Persib Siap Membiru Di Semi Final, Energi Bagi Dedi Kusnandar Dkk
4
1st FOBI World Barongsai Championship 2024, Grace Natalie: Sejarah Terukir Pertama Kali Piala Presiden Diperebutkan
Olahraga
22 jam yang lalu
1st FOBI World Barongsai Championship 2024, Grace Natalie: Sejarah Terukir Pertama Kali Piala Presiden Diperebutkan
5
Tak Enak dengan Bea Cukai, Enzy Storia Harap Ada Perbaikan Layanan Publik
Umum
19 jam yang lalu
Tak Enak dengan Bea Cukai, Enzy Storia Harap Ada Perbaikan Layanan Publik
Home  /  Berita  /  Sumatera Utara

Anak dan Istri Mendekam di Sel, Sang Ayah Jadi DPO

Anak dan Istri Mendekam di Sel, Sang Ayah Jadi DPO
Padangsidimpuan AKBP Hilman Wijaya didampingi Wakapolres Kompol JW Sijabat saat menggelar press release tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu MFR dan RR.
Senin, 04 Juni 2018 13:01 WIB
Penulis: Roni Maas Siregar
SIDIMPUAN - Terkait penangkapan seorang anak berinisial MFR (15) yang berperan sebagai kurir narkotika jenis sabu dan Ibunya RR (40) yang diduga sebagai penjual.

Polres Padangsidimpuan menggelar press release langsung bertempat di ruang kerja Kapolres Padangsidimpuan AKBP Hilman Wijaya.

Kapolres yang memimpin langsung acara tersebut didampingi oleh, Wakapolres Kompol JW Sijabat dan Kasat Narkoba AKP Charles Jhonson Panjaitan, dalam keterangan perssnya menyampaikan, penangkapan ke dua tersangka tersebut berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat.

"Atas informasi itu, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan MFR, warga Jalan Alboin Hutabarat, Kelurahan Wek VI ,Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan, berikut barang bukti 1 bungkus plastik transparan diduga keras berisi narkotika golongan I jenis shabu dengan berat 0,48 gram, 1 lembar sobekan plastik hitam, 1 unit sepeda motor merk Honda Beat warna merah tanpa plat nomor," jelas Hilman.

Lebih lanjut Kapolres memaparkan, dari pengakuan tersangka di hadapan petugas, MFR mengakui barang tersebut berasal dari RR yang tak lain adalah ibunya sendiri.

"Dari pengembangan yang dilakukan, petugas berhasil mengamankan RR berikut barang bukti 1 bungkus plastik transparan di duga keras berisi narkotika golongan 1 jenis shabu seberat 4,0 gram, 1 lembar plastik klip kosong dan 1 buah tas kecil warna coklat," papar Kapolres.

Akibat perbuatannya tersebut, terhadap kedua tersangka di kenakan pasal 111 dan 114 UU Narkotika tahun 2009 dengan acaman hukuman pidana, minimal 8 tahun dan maksimal 10 tahun penjara. Dan untuk tersangka MFR, karna tersangka masih berusia 15 tahun, akan di terapkan juga UU Perlindungan anak.

"Karena MFR masih dibawah umur, kita masih menerapkan UU Perlindungan anak terhadap tersangka dan saat ini tersangka didampingi oleh kuasa hukumnya,"jelas Kapolres lagi.

Kemudian, dari hasil pengakuan kedua tersangka, barang tersebut adalah milik suami RR berinisial DIB alias DKDI.

"Pemilik barang haram tersebut adalah DIB alias DKDI yang tak lain adalah ayah kandung MFR, saat ini tersangka DIB masuk dalam daftar pencarian orang. Diharapkan kepada seluruh masyarakat yang mengetahui keberadaan DIB agar segera menginformasikannya kepada Polres Padangsidimpuan,"akhir Kapolres. ***

Editor:Wen
Kategori:Sumatera Utara, Hukum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/