Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Manager Timnas Putra dan Timnas Wanita Indonesia Terisi
Olahraga
20 jam yang lalu
Manager Timnas Putra dan Timnas Wanita Indonesia Terisi
2
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
Umum
18 jam yang lalu
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
3
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
Olahraga
19 jam yang lalu
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
4
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
18 jam yang lalu
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
5
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
Olahraga
18 jam yang lalu
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
6
Srikandi PLN Mengajar, Mahasiswa LP3I Jakarta Gali Lebih Dalam Peran Humas di Era Digital
Umum
4 jam yang lalu
Srikandi PLN Mengajar, Mahasiswa LP3I Jakarta Gali Lebih Dalam Peran Humas di Era Digital
Home  /  Berita  /  Sumatera Utara

Libur Lebaran Peserta JKN-KIS Tetap Dapat Pelayanan Kesehatan

Libur Lebaran Peserta JKN-KIS Tetap Dapat Pelayanan Kesehatan
Senin, 04 Juni 2018 18:46 WIB
Penulis: Anita
MEDAN - Memasuki H-8 sampai H+8 menjelang Lebaran 1439 H di tahun 2018 ini atau pada tanggal 7-23 Juni 2018 peserta Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) tetap berhak atas jaminan pelayanan kesehatan selama hari libur Idul Fitri.

Hal ini disampaikan oleh Kepala BPJS Kesehatan Cabang Medan, Ari Dwi Aryani dalam konferensi pers bertema Mudik Nyaman Bersama BPJS Kesehatan, Senin (4/6/2018) di Medan.

Di mana peserta bisa menerima jaminan pelayanan kesehatan ini dengan prosedur yang sudah disepakati dengan fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Selain itu, untuk peserta JKN-KlS yang menjalani mudik, apabila membutuhkan pelayanan kesehatan di luar kota dapat memperoleh pelayanan kesehatan pada Fasilitas Kesehatan Tngkat Pertama (FKTP) yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan walaupun peserta tidak terdaftar di FKTP tersebut.

"Maka, peserta JKN-KIS tidak perlu khawatir saat libur lebaran tahun 2018. Prinsip portabilitas pada Program JKN-KIS bisa dirasakan saat-saat mudik lebaran. Sesuai dengan peraturan perundangan dan yang selama ini sudah berjalan, peserta yang berada di luar kota dan tidak menetap dalam jangka waktu lama, dapat mengakses pelayanan kesehatan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), walaupun peserta itu tidak terdaftar di FKTP tersebut. Hal tersebut juga sudah menjadi bagian dari perjanjian kerjasama antara BPJS Kesehatan dan faskes, dan faskes tidak diperkenankan menarik biaya tambahan," terang Ari Dwi Aryani.

Ari menambahkan, kewajiban melayani peserta luar wilayah saat libur Iebaran juga berlaku bagi FKTP Non Puskesmas (Klinik Pratama dan Dokter Praktek Perorangan) yang membuka praktek pelayanan kesehatan. Apabila tidak terdapat FKTP yang dapat memberikan pelayanan saat libur Iebaran di wilayah tersebut, atau peserta membutuhkan pelayanan di luar jam buka Iayanan FKT P maka peserta dapat dilayani di IGD Rumah Sakit untuk mendapatkan pelayanan medis dasar.

"Pada keadaan kegawatdarurat seluruh fasilitas kesehatan baik tingkat pertama maupun lanjutan wajib memberikan pelayanan penanganan pertama kepada peserta JKN-KIS. Selama peserta JKN-KIS mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku, serta tindakan medis yang diperoleh nya berdasarkan indikasi medis yang jelas berdasarkan hasil pemeriksaan dokter, maka akan dijamin dan dilayani serta fasilitas kesehatan tidak diperkenankan menarik iur biaya dari peserta,” imbau Ari.

Oleh karenanya, para peserta JKN-KlS yang sedang mudik diimbau untuk selalu membawa Kartu JKN-KIS.

“Penting diketahui bahwa pelayanan kesehatan tersebut hanya berlaku bagi peserta JKN-KIS dengan status kepesertaan aktif. Karena itu, mohon agar peserta memastikan telah membayar iuran dan disiplin membayar iuran agar status kepesertaannya selalu aktif. Untuk mengecek iuran peserta, dapat dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN. Dalam Mobile JKN peserta juga dapat melihat daftar fasilitas kesehatan terdekat yang bisa dikunjungi saat membutuhkan pelayanan kesehatan," pungkasnya. *

Editor:Fatih
Kategori:Sumatera Utara, Pemerintahan, Umum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/