Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kuasa Hukum Tepis Isu Sarwendah Ajukan Gugatan Cerai kepada Ruben Onsu
Umum
22 jam yang lalu
Kuasa Hukum Tepis Isu Sarwendah Ajukan Gugatan Cerai kepada Ruben Onsu
2
Teuku Ryan Wajib Nafkahi Anak, Ria Ricis Resmi Jadi Janda
Umum
21 jam yang lalu
Teuku Ryan Wajib Nafkahi Anak, Ria Ricis Resmi Jadi Janda
3
Icha Yang Pukau Pengunjung Whiterabit Monteyra
Umum
21 jam yang lalu
Icha Yang Pukau Pengunjung Whiterabit Monteyra
4
Satoru Mochizuki Tetapkan 13 Pemain Timnas Wanita Tampil di Piala Asia Wanita U 17
Olahraga
7 jam yang lalu
Satoru Mochizuki Tetapkan 13 Pemain Timnas Wanita Tampil di Piala Asia Wanita U 17
5
Indonesia Melaju ke Final Piala Uber 2024, Komang Ayu Jadi Bintang
Olahraga
6 jam yang lalu
Indonesia Melaju ke Final Piala Uber 2024, Komang Ayu Jadi Bintang
6
Ginting Kalahkan Chou Tien Chen, Indonesia Unggul 1-0
Olahraga
5 jam yang lalu
Ginting Kalahkan Chou Tien Chen, Indonesia Unggul 1-0
Home  /  Berita  /  Riau

Berstatus Tersangka, Polda Riau Tahan Pemilik E-Zone Pekanbaru, Operasional Tempat Usaha Dihentikan

Berstatus Tersangka, Polda Riau Tahan Pemilik E-Zone Pekanbaru, Operasional Tempat Usaha Dihentikan
Jajaran Subdit III Reskrimum Polda Riau saat menggerebek E-Zone Pekanbaru (Foto: Chairul Hadi)
Selasa, 05 Juni 2018 15:35 WIB
Penulis: Chairul Hadi
PEKANBARU - Pemilik/pengelola arena permainan anak E-Zone yang terletak di Jalan KH Nasution Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru - Riau berinisial KL resmi ditetapkan sebagai tersangka, bersama tiga orang lainnya.

Artinya, ada empat tersangka yang ditetapkan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau, pasca penggerebekan yang dilakukan jajaran Subdit III terkait dugaan adanya perjudian di arena permainan anak tersebut.

"Empat orang kita tetapkan tersangka, termasuk pemilik usaha (E-Zone, red)," sebut Direktur Reskrimum Polda Riau Kombes Hadi Poerwanto berbincang dengan GoRiau.com, Selasa (5/6/2018) sore.

Dipastikan Kombes Hadi, keempat orang tersebut juga telah dilakukan penahanan. "Sudah, saya tandatangani itu (Surat penahannya, red)," tegas Direktur Reskrimum Polda Riau.

Hal serupa juga diutarakan Kepala Sub-Direktorat Reserse Kriminal Umum Kompol Gunar Rahadianto. "Kita lakukan penahanan, ada empat orang tersangka, termasuk pemiliknya," yakin dia.

Sementara untuk arena permainan anak E-Zone yang berada di dalam kawasan perbelanjaan itu, setakat ini masih belum boleh dioperasionalkan. Garis polisi juga masih dipasang untuk kepentingan penyidikan, pasca penggerebekan Rabu (30/5/2018) malam lalu.

Diberitakan sebelumnya, dalam penggerebekan tersebut aparat berwajib turut menyita uang tunai senilai Rp75 juta, mesin permainan, koin dan lainnya. Disebut polisi, omset tempat itu ditaksir mencapai ratusan juta Rupiah.

Tidak hanya terkait adanya dugaan perjudian di E-Zone, saat penggerebekan malam itu arena permainan anak tersebut sedang beraktivitas alias buka. Padahal, di malam Radaman ada aturan yang mesti diikuti, demi menghargai umat muslim yang beribadah. ***

Kategori:Hukum, Riau
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/