Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Aditya Bagus Arfan Tuntaskan Misi di Pertamina Indonesian Grand Master Tournament 2024
Olahraga
14 jam yang lalu
Aditya Bagus Arfan Tuntaskan Misi di Pertamina Indonesian Grand Master Tournament 2024
2
Tak Sabar Main di Timnas Indonesia, Maarten Paes Sebut Momen Besar Jadi WNI
Olahraga
22 jam yang lalu
Tak Sabar Main di Timnas Indonesia, Maarten Paes Sebut Momen Besar Jadi WNI
3
Kadis Nakertransgi: Pemprov DKI Berkomitmen Tingkatkan Kesejahteraan Pekerja
Pemerintahan
13 jam yang lalu
Kadis Nakertransgi: Pemprov DKI Berkomitmen Tingkatkan Kesejahteraan Pekerja
4
Digosipkan Pacari Putri Zulkifli Hasan, Venna Melinda Dukung Verrel Bramasta
Umum
10 jam yang lalu
Digosipkan Pacari Putri Zulkifli Hasan, Venna Melinda Dukung Verrel Bramasta
5
Tom Holland dan Zendaya Rahasiakan Persiapkan Pernikahan
Umum
10 jam yang lalu
Tom Holland dan Zendaya Rahasiakan Persiapkan Pernikahan
6
Prilly Latuconsina Bikin Film Horor 'Temurun' Jadi Ajang Fun Run
Umum
10 jam yang lalu
Prilly Latuconsina Bikin Film Horor Temurun Jadi Ajang Fun Run
Home  /  Berita  /  Sumatera Utara

3.501 ASN Pemkab Palas Terima THR

3.501 ASN Pemkab Palas Terima THR
Kaban PPKAD Palas Harjusli Fahri Siregar
Rabu, 06 Juni 2018 19:14 WIB
Penulis: Ibnu Sakti Nasution

PALAS - Pemerintah Kabupaten Padang Lawas melaksanakan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR)kepada 3.501 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan kerja pemerintahan setempat.

Pembayaran THR dan gaji ke-13 ini sesuai surat edaran Mendagri Nomoor 903/3387/SJ per tanggal 30 Mei 2018 dan Peraturan Menteri Keuangan(PMK) Nomor : 54/PMK.05/2018 tentang petunjuk teknis pembayaran THR

Kaban PPKAD Kabupaten Palas Harjusli Fahri Siregar melalui Sekretaris Triyanta didampingi Kasi Perbendaharaan Parlindungan Hasibuan, Rabu (6/6/2018) mengatakan, realisasi pembayaran THR dan gaji ke-13 yang dianjurkan pemerintah untuk ditampung di APBD, telah dilaksanakan pada Senin (4/6/2028) kemarin dengan total sebesar Rp 13.558.123.494.

"Tunjangan THR yang dibayarkan sesuai penghasilan Mei, termasuk di dalamnnya gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan eselon, tunjangan umum dan fungsional. Hal itu sesuaikan dengan PP 19 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Keuangan 54/PMK.05/2018," kata Harjusli.

Untuk gaji ke-13, Pemkab Palas akan mencairkan 1 Juli mendatang. Hal itu sesuai intruksi Mendagri. Sedangkan pembayaran THR langsung ditindaklanjuti untuk pembayarannya kepada ASN.

Sebelumnya Sekda Palas Arpan Nasution berharap, tunjangan THR yang diterima ASN dapat dimanfaatkan untuk keperluan lebaran bersama keluarga.

Sekda juga mengingatkan ASN tidak mengunakan mobil dinas untuk keperluan mudik lebaran. Bahkan dia menegaskan agar ASN dapat mematuhi intruksi ini sesuai dengan aturan pemerintah.

Editor:Fatih
Kategori:Sumatera Utara, Pemerintahan, Umum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/