Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Aditya Bagus Arfan Tuntaskan Misi di Pertamina Indonesian Grand Master Tournament 2024
Olahraga
15 jam yang lalu
Aditya Bagus Arfan Tuntaskan Misi di Pertamina Indonesian Grand Master Tournament 2024
2
Digosipkan Pacari Putri Zulkifli Hasan, Venna Melinda Dukung Verrel Bramasta
Umum
12 jam yang lalu
Digosipkan Pacari Putri Zulkifli Hasan, Venna Melinda Dukung Verrel Bramasta
3
Kadis Nakertransgi: Pemprov DKI Berkomitmen Tingkatkan Kesejahteraan Pekerja
Pemerintahan
15 jam yang lalu
Kadis Nakertransgi: Pemprov DKI Berkomitmen Tingkatkan Kesejahteraan Pekerja
4
Tom Holland dan Zendaya Rahasiakan Persiapkan Pernikahan
Umum
12 jam yang lalu
Tom Holland dan Zendaya Rahasiakan Persiapkan Pernikahan
5
Prilly Latuconsina Bikin Film Horor 'Temurun' Jadi Ajang Fun Run
Umum
12 jam yang lalu
Prilly Latuconsina Bikin Film Horor Temurun Jadi Ajang Fun Run
Home  /  Berita  /  Riau

3.840 Narapidana di Riau Diusulkan Dapat Remisi Idul Fitri 2018, 29 Orang Langsung Bebas

3.840 Narapidana di Riau Diusulkan Dapat Remisi Idul Fitri 2018, 29 Orang Langsung Bebas
Ilustrasi (Int)
Kamis, 07 Juni 2018 15:09 WIB
Penulis: Chairul Hadi
PEKANBARU - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (KanwilkumHAM) Riau mengusulkan sebanyak 3.840 narapidana mendapatkan Remisi (Pemotongan) masa hukuman pada lebaran Idul Fitri 2018.

Jumlah ini, sudah diajukan oleh KanwilkemenkumHAM Riau. Dari jumlah tersebut, 29 orang narapidana akan langsung mengirup udara bebas pada hari lebaran Idul Fitri nanti. Hal itu, disampaikan Kepala KanwilkemenkumHAM Riau, M Diah.

"Kita sudah mengajukannya untuk Riau, dirincikan, total Remisi pidana umum (RK1) sejumlah 3.811 orang dan RK 2 sebanyak 29 orang (Narapidana, red) se-Riau. Mereka langsung bebas pada hari raya pertama," ungkapnya.

RK 1, adalah pengurangan masa hukuman, sesuai ketentuannya. Misalnya pemotongan 15 hari, satu bulan dan seterusnya. Sementara RK 2 langsung bebas setelah mendapat Remisi, baik itu dari pemotongan masa hukuman narapidana.

Berbeda dengan pidana umum, untuk Narapidana Pidana khusus tidak ada pengajuan Remisi untuk tahun 2018 ini. "Remisi pidana khusus (RK 1 dan 2) tidak ada tahun ini," ucap KakanwilkemenkumHAM Riau.

Sementara untuk kasus Narkotika, Remisi (RK 1) sebanyak 868 orang dan untuk RK 2 sebanyak 31 Narapidana, dengan total keseluruhan 988 orang. "Kasus Ilog RK 1 sebanyak 12 orang dan yang bebas tidak ada," tutup M Diah. ***

Kategori:Hukum, Riau
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/