3.840 Narapidana di Riau Diusulkan Dapat Remisi Idul Fitri 2018, 29 Orang Langsung Bebas
Penulis: Chairul Hadi
Jumlah ini, sudah diajukan oleh KanwilkemenkumHAM Riau. Dari jumlah tersebut, 29 orang narapidana akan langsung mengirup udara bebas pada hari lebaran Idul Fitri nanti. Hal itu, disampaikan Kepala KanwilkemenkumHAM Riau, M Diah.
"Kita sudah mengajukannya untuk Riau, dirincikan, total Remisi pidana umum (RK1) sejumlah 3.811 orang dan RK 2 sebanyak 29 orang (Narapidana, red) se-Riau. Mereka langsung bebas pada hari raya pertama," ungkapnya.
RK 1, adalah pengurangan masa hukuman, sesuai ketentuannya. Misalnya pemotongan 15 hari, satu bulan dan seterusnya. Sementara RK 2 langsung bebas setelah mendapat Remisi, baik itu dari pemotongan masa hukuman narapidana.
Berbeda dengan pidana umum, untuk Narapidana Pidana khusus tidak ada pengajuan Remisi untuk tahun 2018 ini. "Remisi pidana khusus (RK 1 dan 2) tidak ada tahun ini," ucap KakanwilkemenkumHAM Riau.
Sementara untuk kasus Narkotika, Remisi (RK 1) sebanyak 868 orang dan untuk RK 2 sebanyak 31 Narapidana, dengan total keseluruhan 988 orang. "Kasus Ilog RK 1 sebanyak 12 orang dan yang bebas tidak ada," tutup M Diah. ***