Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Witan Sulaeman: Kami Hadapi Lawan Bagus
Olahraga
20 jam yang lalu
Witan Sulaeman: Kami Hadapi Lawan Bagus
2
Zendaya Buka Peluang Kembali ke Dunia Musik dengan Lagu Baru
Umum
20 jam yang lalu
Zendaya Buka Peluang Kembali ke Dunia Musik dengan Lagu Baru
3
Komisi B DPRD DKI Jakarta Soroti Kinerja Tahun 2023 OPD dan BUMD
Pemerintahan
11 jam yang lalu
Komisi B DPRD DKI Jakarta Soroti Kinerja Tahun 2023 OPD dan BUMD
4
Shin Tae-yong: Gaya Meyerang dan Bertahan Uzbekistan Sama Baiknya
Olahraga
21 jam yang lalu
Shin Tae-yong: Gaya Meyerang dan Bertahan Uzbekistan Sama Baiknya
5
Salma Hayek Gabung Madonna Hadirkan Budaya Meksiko dalam Tour Terakhir
Umum
20 jam yang lalu
Salma Hayek Gabung Madonna Hadirkan Budaya Meksiko dalam Tour Terakhir
Home  /  Berita  /  Sumatera Utara

Penerima Pajak Tumbuh Sebesar 6,68 Persen

Penerima Pajak Tumbuh Sebesar 6,68 Persen
Jum'at, 08 Juni 2018 20:05 WIB
Penulis: Anita

MEDAN - Selama Januari hingga Mei 2018, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara (Kanwil DJP Sumut) I mencatat penerimaan pajak tumbuh sebesar 6,68 persen. Dalam periode tersebut sebanyak Rp8,4 triliun berhasil dikumpulkan, sementara tahun lalu hanya Rp7,8 triliun.

Kepala Kanwil DJP Sumut I, Mukhtar di sela-sela acara buka puasa bersama dengan media pada Kamis (7/6/2018) di Medan menuturkan, dengan target penerimaan pajak tahun ini sebesar Rp20 triliun, maka realisasi penerimaan Kanwil DJP Sumut I hingga Mei telah mencapai 41,97 persen.

"Kami berkomitmen untuk mengamankan pencapaian target penerimaan tahun 2018 ini. Pengawasan terhadap pelaksanaan kewajiban perpajakan dan penegakan hukum pun terus dilakukan," ujarnya.

Data dari pihak eksternal, sambungnya, akan digunakan untuk menggali potensi perpajakan. Selain itu, pihaknya akan tetap berusaha untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada Wajib Pajak.

"Sehubungan dengan Libur Nasional dan Cuti Bersama Idulfitri 1439H yang jatuh pada 11 hingga 20 Juni 2018, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tidak membuka layanan perpajakan pada tanggal tersebut kecuali layanan pengembalian PPN atas barang bawaan Orang Pribadi Pemegang Paspor Luar Negeri (VAT Refund for Tourist) di Bandara Internasional Kualanamu," terangnya.

Disebutkannya, pembayaran dan pelaporan SPT masa pajak Mei 2018 yang jatuh tempo antara tanggal 11 sampai dengan 20 Juni 2018 dapat dilakukan paling lambat pada hari kerja berikutnya yakni tanggal 21 Juni 2018.

"Pembayaran dan pelaporan SPT tetap dapat dilakukan selama masa Libur Nasional dan Cuti Bersama Idulfitri 1439H secara elektronik melalui layanan DJP Online yakni e-Billing dan e-Filing," pungkasnya.

Ia menambahkan, segala pelayanan, penyuluhan dan sosialisasi yang dilakukan oleh pihaknya dan KPP tidak dipungut biaya. Seluruh pembayaran pajak hanya dapat dilakukan melalui sistem elektronik e-Billing dan dilakukan pada Bank Persepsi atau Kantor Pos serta tidak dibayarkan kepada petugas pajak.

"Kami juga mengimbau para Wajib Pajak dan masyarakat agar berhati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan para pejabat di lingkungan Kanwil DJP Sumut I," tutupnya.

Editor:Fatih
Kategori:Sumatera Utara, Pemerintahan, Peristiwa, Umum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/