Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kalahkan Australia di Piala Asia U 23, Erick Thohir: Luar Biasa Penampilan Indonesia
Olahraga
12 jam yang lalu
Kalahkan Australia di Piala Asia U 23, Erick Thohir: Luar Biasa Penampilan Indonesia
2
Okto Jadi Saksi Sejarah Indonesia Kalahkan Australia di Piala AFC U-23
Olahraga
12 jam yang lalu
Okto Jadi Saksi Sejarah Indonesia Kalahkan Australia di Piala AFC U-23
3
Uruguay Jajaki Kerja Sama Jaminan Produk Halal dengan Indonesia
Pemerintahan
9 jam yang lalu
Uruguay Jajaki Kerja Sama Jaminan Produk Halal dengan Indonesia
4
Hadapi Red Sparks, Agustin Wulandari: Kami Akan Berikan Penampilan Terbaik
Olahraga
7 jam yang lalu
Hadapi Red Sparks, Agustin Wulandari: Kami Akan Berikan Penampilan Terbaik
5
HUT ke-94, PSSI Berbagi Kebahagian dengan Legenda Timnas Indonesia
Olahraga
8 jam yang lalu
HUT ke-94, PSSI Berbagi Kebahagian dengan Legenda Timnas Indonesia
6
Megawati Ungkap Rahasia Kuat Bertahan dan Meraih Sukses di Red Sparks
Olahraga
7 jam yang lalu
Megawati Ungkap Rahasia Kuat Bertahan dan Meraih Sukses di Red Sparks
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Polda Metro Akui Ada Laporan Petinggi PKS Terkait Cuitan Akun Twitter 'KakekDeteketif'

Polda Metro Akui Ada Laporan Petinggi PKS Terkait Cuitan Akun Twitter KakekDeteketif
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono. (GoNews.co)
Minggu, 10 Juni 2018 19:32 WIB
Penulis: C. Karundeng
JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono membenarkan, adanya laporan yang mewakili petinggi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani. Di mana, laporan diwakili oleh kuasa hukumnya bernama Basrizal.

"Iya benar, laporannya itu kemarin tanggal 8 Juni 2018. Pelapor berprofesi sebagai kuasa hukum," katanya, Sabtu (9/6/2018).

Dalam hal ini, terlapor yang masih dalam lidik yakni pemilik akun Twitter @KakekDetektif, diduga telah melakukan mendiskusikan dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan. Di mana akun tersebut tanpa hak untuk mendiskusikan dokumen tersebut.

"Ya terlapor ini diduga Pasal 22 ayat 1 dan atau Pasal 27 ayat 3 UU RI No 19 tahun 2016, tantang ITE," ujarnya.

Lapor tersebut kini telah terdaftar dengan nomor laporan LP 3138/VI/2018/PMK/Dit.Reskrimsus tertanggal 8 Juni 2018.

Lebih lanjut Argo enggan menanggapi dokumen yang disiarkan tanpa tanggungjawab itu.

"Nanti kita cek ya," pungkasnya.***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:GoNews Group, Peristiwa, Hukum, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/