Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Semangat Claudia Scheunemann untuk Garuda Pertiwi
Olahraga
17 jam yang lalu
Semangat Claudia Scheunemann untuk Garuda Pertiwi
2
Borneo FC Jalani Latihan Perdana Hadapi Championship Series
Olahraga
16 jam yang lalu
Borneo FC Jalani Latihan Perdana Hadapi Championship Series
3
Elias Dolah Ingin Belajar Surfing
Olahraga
16 jam yang lalu
Elias Dolah Ingin Belajar Surfing
4
Bali United Fokus Persiapan Leg Pertama Championship Series
Olahraga
17 jam yang lalu
Bali United Fokus Persiapan Leg Pertama Championship Series
5
Tak Kesulitan Adaptasi, Sonny Stevens Pernah Jadi Striker
Olahraga
16 jam yang lalu
Tak Kesulitan Adaptasi, Sonny Stevens Pernah Jadi Striker
6
Ketum PITA: Tiga Penghargaan Bappenas Bukti Kinerjanya Heru di DKI Moncer
Pemerintahan
17 jam yang lalu
Ketum PITA: Tiga Penghargaan Bappenas Bukti Kinerjanya Heru di DKI Moncer
Home  /  Berita  /  Sumatera Utara

Apindo Sumut Belum Ada Terima Laporan Anggotanya Keberatan Bayar THR

Apindo Sumut Belum Ada Terima Laporan Anggotanya Keberatan Bayar THR
Ketua Apindo Sumut, Parlindungan Purba, dan Sekretaris, Laksamana Adiyaksa
Rabu, 13 Juni 2018 10:34 WIB
Penulis: Rel
MEDAN - Hingga saat ini Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sumatera Utara (Sumut) tidak ada menerima laporan dari anggotanya yang keberatan untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2018.

"Sampai saat ini dari para anggota tidak ada yang keberatan dengan masalah THR tersebut," kata Ketua Apindo Sumut, Parlindungan Purba, disela-sela acara buka puasa bersama di Kantor Apindo Sumut, Jalan Gagak Hitam/Ring Road, Komplek Taman Setia Budi, Blok V, Nomor 122.

Parlindungan menjelaskan, walaupun bagi para pengusaha cukup berat dalam masa kerja bulan Juni, tetapi THR untuk karyawannya tetap diberikan sesuai dengan prosedur.

"Di bulan Juni ini kalau bisa dibilang masa kerja produktif hanya 10 hari, tapi harus dibayar dengan biaya 30 hari kerja," jelasnya.

Padahal, menurut Parlindungan, para pengusaha tidak hanya harus membayar gaji bulanan, tetapi juga harus membayar THR.

"Tetapi kita percaya, ini bukan hanya sekadar pekerjaan. Juga harus dipahami, mitra kerja kita adalah pekerja, jadi harus merasakan juga apa yang mereka rasakan," ungkapnya.

Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sumut, Fransisco Bangun mengatakan, semua berjalan baik untuk pemberian THR kepada para pekerja tersebut.

"Walaupun kemarin ada komplain dari satu perusahaan, dasarnya bukan karena THR, tetapi karena perusahaannya melakukan PHK, otomatis pekerjanya tidak mendapatkan THR," jelasnya.

Ditegaskan Fransisco, pemberian THR kepada pekerja adalah wajib hukumnya dilakukan oleh pengusaha.

"Untuk di Sumut hingga saat ini pembagian THR kondusif, " tandasnya. ***

Editor:Wen
Kategori:Sumatera Utara, Ekonomi
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/