Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Indonesia Tertinggal 0-1 dari China, Gregoria Sampaikan Permohonan Maaf
Olahraga
14 jam yang lalu
Indonesia Tertinggal 0-1 dari China, Gregoria Sampaikan Permohonan Maaf
2
Indonesia Tertinggal 0-2 dari China, Fadia/Ribka: Hasilnya Belum Sesuai
Olahraga
13 jam yang lalu
Indonesia Tertinggal 0-2 dari China, Fadia/Ribka: Hasilnya Belum Sesuai
3
Indonesia Gagal Juara Piala Uber 2024, Ester Sudah Tunjukkan Perlawanan Maksimal
Olahraga
8 jam yang lalu
Indonesia Gagal Juara Piala Uber 2024, Ester Sudah Tunjukkan Perlawanan Maksimal
4
Jalani Sosialisasi VAR, Skuat Pesut Etam Antusias
Olahraga
7 jam yang lalu
Jalani Sosialisasi VAR, Skuat Pesut Etam Antusias
5
Antusiasme Alberto Rodriguez Jajal Championship Series Lawan Bali United
Olahraga
8 jam yang lalu
Antusiasme Alberto Rodriguez Jajal Championship Series Lawan Bali United
6
Ciro Alves dan Pengorbanan Untuk Persib Bandung Catat Statistik Apik
Olahraga
7 jam yang lalu
Ciro Alves dan Pengorbanan Untuk Persib Bandung Catat Statistik Apik
Home  /  Berita  /  Sumatera Utara

Kapolri: Dishub Kabupaten dan Provinsi Segera Diperiksa Terkait Tenggelamnya KM Sinar Bangun

Kapolri: Dishub Kabupaten dan Provinsi Segera Diperiksa Terkait Tenggelamnya KM Sinar Bangun
Jum'at, 22 Juni 2018 09:31 WIB
Penulis: Rel
MEDAN - Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Jenderal Tito Karnavian menegaskan, Dinas Perhubungan Kabupaten dan Provinsi akan segera diperiksa terkait peristiwa tenggelamnya KM Sinar Bangun di Danau Toba, Senin (18/6).

"Saya tidak akan segan-segan untuk meminta kepada penyidik jangan hanya nahkoda kapal, tapi juga sistemnya yang bertanggung jawab untuk melakukan pengawasan terhadap peristiwa ini," tegas Tito saat mengunjungi Pelabuhan Tigaras, Kabupaten Simalungun.

Tito menjelaskan, polisi tetap akan mengawasi sistem dari pengawasan yang dilakukan Dinas Perhubungan setempat yang memiliki tanggungjawab atas pelayaran dari KM Sinar Bangun.

Sementara untuk pemberangkatannya layak atau tidak ditetapkan oleh Syahbandar Dinas Perhubungan Kabupaten.

Tadi sudah jelas, kapal di bawah 5 gros ton izin dan pengawasannya oleh Dinas Perhubungan Kabupaten. Untuk 5 ton hingga 300 ton itu Dinas Perhubungan Provinsi. 300 ton ke atas oleh Kementerian Perhubungan.

“Nah, berat KM Sinar Bangun yang tenggelam itu adalah 17 gros ton. Jadi, untuk perizinan dan kelayakan itu menjadi kewenangan Dinas Perhubungan Provinsi," jelasnya.

Sampai saat ini di Posko Terpadu keluarga yang melaporkan anggotanya ikut di dalam kapal itu sebanyak 185 orang atau masih dinyatakan hilang.

Dihari keempat pencarian korban KM Sinar Bangun ini, tim gabungan baru mengevakuasi 21 penumpang. Dimana, 18 orang selamat dan tiga orang dinyatakan meninggal dunia.

Polisi juga mengamankan nahkoda KM Sinar Bangun dan dibawa ke Polres Samosir. Namun, belum bisa dimintai keterangan. Karena, nahkoda kapal bernama Situa Sagala masih dalam keadaan trauma dan saat diperiksa tidak memberikan keterangan secara kooperatif. ***

Editor:Wen
Sumber:Analisa
Kategori:Sumatera Utara, Umum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/