Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Indonesia Raih Tiket Final Piala Thomas 2024, Jojo: Fajar/Rian Penentu
Olahraga
23 jam yang lalu
Indonesia Raih Tiket Final Piala Thomas 2024, Jojo: Fajar/Rian Penentu
2
Meski Cerai, Ria Ricis dan Teuku Ryan Tetap Jaga Hubungan Baik
Umum
24 jam yang lalu
Meski Cerai, Ria Ricis dan Teuku Ryan Tetap Jaga Hubungan Baik
3
Lawan Chinese Taipei, Fajar/Rian Tambah Keunggulan Indonesia 2-0
Olahraga
23 jam yang lalu
Lawan Chinese Taipei, Fajar/Rian Tambah Keunggulan Indonesia 2-0
4
Indonesia Tertinggal 0-2 dari China, Fadia/Ribka: Hasilnya Belum Sesuai
Olahraga
9 jam yang lalu
Indonesia Tertinggal 0-2 dari China, Fadia/Ribka: Hasilnya Belum Sesuai
5
Indonesia Tertinggal 0-1 dari China, Gregoria Sampaikan Permohonan Maaf
Olahraga
10 jam yang lalu
Indonesia Tertinggal 0-1 dari China, Gregoria Sampaikan Permohonan Maaf
6
Indonesia Gagal Juara Piala Uber 2024, Ester Sudah Tunjukkan Perlawanan Maksimal
Olahraga
4 jam yang lalu
Indonesia Gagal Juara Piala Uber 2024, Ester Sudah Tunjukkan Perlawanan Maksimal
Home  /  Berita  /  Sumatera Utara

Kasus Perkara JR Saragih Dilimpahkan Ke Pusat

Kasus Perkara JR Saragih Dilimpahkan Ke Pusat
Selasa, 26 Juni 2018 20:14 WIB
Penulis: Indra BB
MEDAN - Kasus dugaan pemalsuan dokumen dengan tersangka JR Saragih dilimpahkan kepada Bawaslu RI selaku Pembina Sentra Gakkumdu Pusat. Informasi itu diketahui melalui surat Bawaslu Sumut bernomor: 2303/K.Bawaslu-Prov.SU/PM.06.01/05/2018, kemarin.

Dalam surat yang diteken langsung Ketua Bawaslu Sumut, Syafrida R Rasahan itu, ternyata sudah sejak 23 Mei 2018 disampaikan kepada Bawaslu RI. Dimana terdapat dua poin krusial yang tercantum pada surat tersebut. Pertama, Bawaslu Sumut menyampaikan dasar-dasar hukum penyerahan penanganan kasus yang melibatkan JR Saragih.

Poin kedua, Bawaslu Sumut menyampaikan kronologi penanganan kasus itu (Laporan Nomor LP/332/III pada 9 Maret 2018), yang mana berkas telah dinyatakan lengkap (P-21), namun sampai kini belum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (Medan) dengan alasan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumut (Jaksa Sentra Gakkumdu Sumut) menunggu penyerahan tersangka atas nama JR Saragih dan barang bukti dari penyidik Gakkumdu (Polda Sumut), dengan kata lain status belum P-22.

Masih dalam surat Bawaslu, adapun kronologis penanganan laporan dugaan pelanggaran Nomor 05/LP/PG/Prov/02.00/III/2018 atas nama pelapor Nurmahadi Darmawan. Yakni pada tanggal 2 Maret 2018 telah diterima laporan si pelapor atas dugaan penggunaan surat palsu oleh terlapor JR Saragih dalam pencalonan Pilgubsu 2018.

Pada 3 Maret dilakukan pembahasan pertama di Sentra Gakkumdu Sumut, dengan kesimpulan adanya dugaan tindak pidana menggunakan surat palsu berupa fotokopi legalisir ijazah JR Saragih seolah-olah sebagai surat yang sah dalam pencalonan Pilgubsu. Dimana telah dikeluarkan tiga rekomendasi yakni harus dicari fotokopi ijazah legalisir yang digunakan saat Pilgubsu; harus dicari tanda tangan pembanding atas nama Sopan Adrianto; harus dimintakan hasil laboratorium forensik.

Setelah itu, pada tanggal 5-7 Maret, Sentra Gakkumdu Sumut telah mengklarifikasi dan lakukan penyelidikan terhadap pelapor, saksi, terlapor, KPU Sumut dan Dinas Pendidikan DKI Jakarta.

Selanjutnya, pada tanggal 7 Maret, Sentra Gakkumdu Sumut juga sudah melakukan pembahasan kedua atas kasus dimaksud, dimana menyimpulkan telah memenuhi unsur tindak pidana pemilihan Pasal 184 UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan PP pengganti UU No 1 Tahun 2014 menjadi UU, sebagaimana telah dirubah dengan UU No 8 Tahun 2015 tentang perubahan pertama dan terakhir dirubah dengan UU No 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Wali Kota.

Alhasil, rekomendasi laporan dugaan pelanggaran itu dapat ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan. Pada tanggal 8 Maret, Sentra Gakkumdu Sumut menyerahkan laporan ini kepada Dit Krimum Polda Sumut dengan surat penerusan Nomor: 0802/K.Bawaslu-Prov.SU/PM.06.01/03/2018. Polda Sumut lantas melakukan pemeriksaan atas pelimpahan dugaan kasus pelanggaran dari Gakkumdu itu.

Dimana sudah dilakukan pemeriksaan terhadap pelapor atas nama Nurmahadi Darmawan, saksi atas nama Lukman Manurung, Setia Bina Jaya Hutajulu, KPU Sumut dan terlapor atas nama JR Saragih (yang bersangkutan tidak hadir). Pada tanggal 15 Maret, JR Saragih ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sumut.

Pada 22 Maret dilakukan pembahasan ketiga di Sentra Gakkumdu Sumut, dengan kesimpulan berkas perkara LP/322/III/2018/SPKT II tanggal 9 Maret dilimpahkan kepada JPU Sentra Gakkumdu Sumut pada Senin tanggal 26 Maret. Dimana ada rekomendasi berkas perkara dilimpahkan ke kejaksaan, penyidik perlu memeriksa kembali saksi-saksi dan ahli untuk memenuhi unsur setiap orang dan unsur dengan sengaja.

Pada 28 Maret juga dilakukan pelimpahan berkas perkara kepada JPU di Sentra Gakkumdu Sumut, dimana berkas telah dinyatakan P-21 dan layak diadili. Esok harinya, dilakukan pemanggilan pertama kepada tersangka JR Saragih oleh penyidik Polda Sumut untuk diserahkan kepada JPU, namun tersangka tidak menghadiri panggilan dimaksud.

Pada awal April, disepakati rencana pemanggilan kedua terhadap JR, namun dari informasi penyidik pemanggilan justru tidak jadi dilakukan dengan alasan yang bersangkutan merupakan bupati aktif dan banyak kesibukan. Kemudian terakhir pada 4 Mei, dilakukan pembahasan khusus Sentra Gakkumdu Sumut membicarakan tentang laporan dugaan pelanggaran ini.

Bawaslu selaku Ketua Koordinator dalam hal ini untuk meminta penjelasan dan status penanganan dari laporan tersebut, dengan kesimpulan penyidik segera menindaklanjuti P-21 dengan menyerahkan tersangka dan barang bukti ke JPU Kejatisu. Koordinator Gakkumdu yang juga Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Sumut, Herdi Munte tak menampik ihwal penyerahan penanganan perkara JR Saragih ke Sentra Gakkumdu Pusat. "Iya sudah kita lakukan," katanya singkat.

Editor:Fatih
Kategori:Sumatera Utara, Hukum, Peristiwa, Umum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/