KPU Palas Sosialisasi Pencalonan Anggota Legislatif
Penulis: Ibnu Sakti Nasution
PALAS - KPU Kabupaten Padang Lawas melaksanakan sosialisasi pencalonan anggota DPRD kabupaten peserta pemilihan umum legislatif 2019, Senin (25/6/2018) di Aula Hotel Barumun.
Kegiatan yang dibuka Ketua KPU Palas, Syarifuddin Daulay dan Divisi Teknis Rahmat Habinsaran Daulay ini, dihadiri juga sebagai nara sumber yakni Ketua Panwaslih Palas Abdul Rahman Daulay.
Syarifuddin menyampaikan, sosialisasi ini merupakan salah satu tahapan Pemilu 2019 yang harus dilaksanakan dan tahapan pencalonan ini merupakan tahapan starategis.
"Pencalonan anggota DPRD Kabupaten Peserta Pemilu 2019 akan dilaksanakan bulan Juli 2018," ujarnya.
Sementara, Divisi Tesknis Rahmat Habinsaran Daulay mengatakan, kegiatan tersebut dihadiri pengurus dan anggota parpol. Adapun pengurus parpol yang hadir yaitu Nasdem, Golkar, PKB, Demokrat, Perindo, PBB, Partai Berkarya, PKS, PPP, PDI-P, PSI, PAN, Hanura, PKPI dan Garuda.
Diharapkannya, pelaksanaan tahapan Pemilu yang sedang dilaksanakan KPU tersebut bisa menciptakan suasana yang aman dalam setiap tahapan.
Rahmat menjelaskan, dalam pelaksanaan tahapan Pemilu 2019, KPU Palas selalu berkoordinasi dengan Panwaslih, Disdukcapil dan parpol Peserta Pemilu 2019.
"Kami berharap, Parpol peserta Pemilu dapat memahami dan mengetahui mekanisme dalam pencalonan kadernya sebagai calon anggota DPRD Kabupaten," ucapnya
Komisioner KPUD Divisi Teknis ini menyampaikan, sosialisi ini bertujuan agar masyarakat yang berkeinginan mendaftar menjadi wakil rakyat tidak mengalami kesulitan dengan waktu yang tersedia sekarang.
Ia menambahkan, alokasi kursi ada perubahaan di Dapil III Eks Barteng melingkupi kecamatan Barumun Tengah, Aek Nabara Barumun, Sihapas Barumun dan Huristak
Di pemilu Legislatif tahun 2019 bertambah 1 kursi yang pemilu Legislatif sebelumnya 6 kursi sekarang menjadi 7 kursi. Hal ini dikarenakan adanya pertambahan jumlah penduduk.
Hal yang sama juga terjadi di Dapil II mencakup Kecamatan Sosopan, Ulu Barumun dan Lubuk Barumun, berkurang 1 kursi yang sebelumnya sebanyak 6 kursi berkurang 1 kursi menjadi 5 kursi.
"Penentuan alokasi kursi ditentukan dari jumlah penduduk di setiap kecamatan," tandasnya.
Editor | : | Fatih |
Kategori | : | Sumatera Utara, Politik, Umum |