Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kadek Agung Sedih Bali United Kebobolan Di Menit Akhir
Olahraga
20 jam yang lalu
Kadek Agung Sedih Bali United Kebobolan Di Menit Akhir
2
Madura United Persembahkan Kemenangan Untuk Suporter
Olahraga
20 jam yang lalu
Madura United Persembahkan Kemenangan Untuk Suporter
3
Riski Afrisal Langsung Fokus Penuh Untuk Laga Leg Kedua
Olahraga
20 jam yang lalu
Riski Afrisal Langsung Fokus Penuh Untuk Laga Leg Kedua
4
PSSI Terima Kasih pada Suporter Yang Dukung Timnas Indonesia
Olahraga
17 jam yang lalu
PSSI Terima Kasih pada Suporter Yang Dukung Timnas Indonesia
5
Borneo FC Sudah Tampilkan Yang Terbaik, Angga Saputro: Masih Ada Peluang
Olahraga
19 jam yang lalu
Borneo FC Sudah Tampilkan Yang Terbaik, Angga Saputro: Masih Ada Peluang
6
Rizky Akan Terus Jaga Performa Menuju Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
16 jam yang lalu
Rizky Akan Terus Jaga Performa Menuju Olimpiade 2024 Paris
Home  /  Berita  /  Riau

Mantan Ajudan Bupati dan Mantan Kepala Bappeda Kampar Diperiksa KPK Terkait Dugaan Dana Perimbangan APBN Perubahan 2018

Mantan Ajudan Bupati dan Mantan Kepala Bappeda Kampar Diperiksa KPK Terkait Dugaan Dana Perimbangan APBN Perubahan 2018
Ilustrasi (Int)
Selasa, 26 Juni 2018 19:08 WIB
Penulis: Chairul Hadi
PEKANBARU - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (26/6/2018), memeriksa dua orang, di mana salah satunya pejabat Kabupaten Kampar - Riau terkait lanjutan penyidikan dugaan Korupsi suap dana perimbangan keuangan daerah pada RAPN perubahan tahun anggaran 2018.

Dua orang yang diperiksa dalam statusnya sebagai saksi ini antara lain bernama Auliya Ulilah Usman, dengan posisinya ditulis selaku ajudan Bupati Kampar (Saat ini mantan ajudan, red) serta Azwan sebagai Kepala Bappeda Kampar (Sekarang Asisten II Setdakab Kampar, red). Ini dibenarkan juru bicara KPK Febri Diansyah melalui pesan WhatSapp.

Kata Febri, keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka berinisial YP dan dilakukan di gedung KPK. "Diperiksa untuk tersangka YP di gedung KPK," tulis juru bicara Lembaga Antirasuah tersebut.

Penelusuran GoRiau.com di situs resmi KPK, YP adalah satu dari total empat tersangka yang ditangkap KPK terkait perkara tersebut. Ia menjabat sebagai Kasi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan RI.

Sementara tiga tersangka lainnya berinisial AMS selaku anggota DPR RI 2014-2019 dan dua lainnya dari pihak swasta, masing-masing berinisial EKK dan AG. Mereka berempat kini sudah ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Tersangka AMS selaku anggota DPR RI periode 2014-2019 diduga bersama-sama dengan YP serta EKK selaku perantara penerima hadiah atau janji terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah pada RAPN-P T8 2018.

Sedangkan AG diduga sebagai pemberi. Ia disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, KPK mengamankan total sembilan orang pada Jumat (4/5/2018) di Jakarta, termasuk YP yang ditangkap dikediamannya daerah Bekasi. Diduga, pemberian suap terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN-P TA 2018.

Ketua KPK Agus Rahardjo seperti dikutip dari republika.co.id menyampaikan waktu lalu, tersangka YP sudah dipantau terkait pengurusan anggaran daerah dan KPK menduga tersangka kerap menerima setoran uang dari orang di daerah.

Pada perkara ini, YP ditetapkan sebagai tersangka penerima suap bersama AMS dan perantara dari pihak swasta berinisial EKK. Suap diduga berasal dari pengepul yang diduga kontraktor proyek, yakni AG, di mana empat orang itu sudah menyandang status tersangka. ***

Kategori:Hukum, Riau
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/