Bawaslu Riau Tinjau Pemungutan Suara Ulang di Kampar
Penulis: Safrizal
Tempat pemungutan suara ulang dilakukan di Sekolah Dasar Negeri 007 Jalan Negara Pekanbaru - Bangkinang Km 42 Kecamatan Kampar, Kabupaten Kampar.
Saat itu Rusidi didampingi Koordinator Divisi Organisasi dan SDM Gema Wahyu Adinata, dan Panwaslu Kabupaten Kampar Marhaliman
Menurut Marlisman, dilakukan pemungutan suara ulang karena pada hari pencoblosan tanggal 27 Juni 2018, salah satu anggota KPPS diduga melakukan tindak pidana. Yaitu melakukan pencoblosan sebanyak 2 kali dengan alasan mewakili istri yang sedang sakit.
"Kemarin pemungutan suara kita hentikan karena ada pelanggaran pemilu. Untuk surat suara yang kemarin, telah kita amankan sebagai barang bukti. Sedangkan calon tersangka kemarin sudah dimintai keterangannya dengan disertai saksi-saksi di kantor Panwascam Kampar," ujar Marlisman.
Ditambahkan Marlisman, berdasarkan pantauan mereka, pendistribusian KWK C6 dilakukan pada Kamis dini hari oleh anggota KPPS Pulau Tinggi dengan mendatangi langsung rumah-rumah warga. Hingga pukul 10 pagi ini, sebanyak 120 orang sudah melakukan pencoblosan.
Terlihat dua Komisioner KPU Provinsi yaitu Drs Syapril Abdullah MS, selaku Divisi Program dan Data, dan Sri Rukmini SH MIKom selaku Divisi Logistik KPU Riau juga ikut melakukan supervisi pemungutan suara ulang di TPS 003 Dusun Tiga Pulau Tinggi.
Rusidi Rusdan menyampaikan kepada awak media, terdapat 6 TPS yang melakukan pemungutan ulang yaitu 2 TPS di Kabupaten Kampar, 1 di Kota Dumai, 1 di Kabupaten Inhil untuk pemilihan bupati, 1 di Kabupaten Siak, dan 1 di Kabupaten Inhil (Pilgubri).
Untuk di Kabupaten Rokan Hulu, 1 TPS pemungutan suara lanjutan diakibatkan adanya bencana alam banjir, pada hari pemungutan suara tanggal 27 Juni 2018 kemaren. Sekitar 70 orang warga masyarakat tidak dapat datang ke TPS karena lokasi TPS di seberang sungai.
"Untuk hari ini, pemungutan suara ulang hanya 1 TPS , TPS lainnya akan di lakukan pada hari Sabtu tanggal 30 Juni 2018," tambah Rusidi Rusdan. ***