Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Jelang Hadapi Uzbekistan, Ini Pesan Iwan Bule Kepada Timnas U 23 Indonesia
Olahraga
18 jam yang lalu
Jelang Hadapi Uzbekistan, Ini Pesan Iwan Bule Kepada Timnas U 23 Indonesia
2
Sejarah Baru Perjalanan Sepakbola Indonesia Diawali Keputusan Iwan Bule Pilih Shin Tae-yong
Olahraga
19 jam yang lalu
Sejarah Baru Perjalanan Sepakbola Indonesia Diawali Keputusan Iwan Bule Pilih Shin Tae-yong
3
Kemenpora dan MNC Group Gelar Nobar Timnas U 23 Indonesia
Olahraga
5 jam yang lalu
Kemenpora dan MNC Group Gelar Nobar Timnas U 23 Indonesia
4
Kemenpora Dorong Pemuda Eksplorasi Minat dan Hobi Lewat Pesta Prestasi 2024
Pemerintahan
5 jam yang lalu
Kemenpora Dorong Pemuda Eksplorasi Minat dan Hobi Lewat Pesta Prestasi 2024
5
Lalu Mara Ingatkan Lobi Iwan Bule Bikin Shin Tae-yong Berani Ambil Resiko
Olahraga
3 jam yang lalu
Lalu Mara Ingatkan Lobi Iwan Bule Bikin Shin Tae-yong Berani Ambil Resiko
6
Hadapi Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U 23, Shin Tae-Yong Berikan Kepercayaan Kepada Pemain Timnas Indonesia
Olahraga
3 jam yang lalu
Hadapi Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U 23, Shin Tae-Yong Berikan Kepercayaan Kepada Pemain Timnas Indonesia
Home  /  Berita  /  Sumatera Utara

Mantan Bupati Tapteng Selama 20 Hari Kedepan Masih Mendekam Poldasu

Mantan Bupati Tapteng Selama 20 Hari Kedepan Masih Mendekam Poldasu
Kamis, 28 Juni 2018 10:01 WIB
MEDAN - Setelah resmi ditahan, Polda Sumatera Utara (Sumut) akan menahan mantan Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng), Sukran Jamilan Tanjung (SJT) selama 20 hari kedepan.

Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Naiinggolan mengatakan, hal itu dilakukan, untuk melengkapi pemberkasan sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.

"Beliau ditahan selama 20 hari. Kemudian apabila diperlukan, akan ditahan selama 30 hari ke depan," ungkapnya.

Setelah berkas nantinya dinyatakan lengkap, lanjut MP Nainggolan, barulah sepenuhnya Polda Sumut menyerahkan kepada kejaksaan.

"Penahan selama di kepolisian, gunanya untuk melengkapi berkas untuk disidangkan. Setelah itu, barulah pengadilan yang memutuskan masa penahanan beliau," tandasnya.

Seperti diketahui, penyidik telah dua kali melakukan panggilan sebagai tersangka terhadap Sukran dan Amirsyah Tanjung, pada Jumat (8/6/2018) lalu. Namun yang bersangkutan mangkir dengan berbagai alasan.

"Panggilan kedua kepadanya sudah kita lakukan kemarin. Tapi dia juga tidak hadiri," sebutnya, Selasa (12/6/2018) lalu.

Namun, MP Nainggolan mengakui, dalam surat panggilan kedua tersebut, Sukran mengirimkan surat keberatan atas penetapannya sebagai tersangka oleh Polda Sumut.

Penyidik Subdit II/Harda-Tahbang Ditreskrimum Polda Sumut telah mengajukan pencekalan terhadap mantan Bupati Tapteng ini ke pihak Imigrasi. Pencekalannya dilakukan, agar tersangka Sukran Jamilan Tanjung tidak bisa melarikan diri.

Begitupun Kabid Humas Polda Sumut AKBP Tatan Dirsan Atmaja mengatakan, mantan bupati Tapteng itu dilaporkan oleh Joshua Marudutua Habeahan pada 30 April 2018 dengan nomor LP 546/IV/2018/ SPKT III.

Terlapor dua orang yakni, Amirsyah Tanjung dan Syukran Jamilan Tanjung. Korban dan terlapor pernah bertemu membahas soal pengerjaan proyek konstruksi senilai Rp5 miliar.

"Syukran yang menjabat sebagai Bupati yang memerintahkan Amirsyah untuk meminta sejumlah uang administrasi," paparnya.

Uang yang diminta Syukran Tanjung melalui Amirsyah Tanjung kepada Joshua sebesar Rp450 juta, dengan harapan akan diberikan sejumlah proyek, salah satunya pembangunan konstruksi. Namun, proyek tidak terealisasi.***

Editor:Wen
Sumber:medanbisnis
Kategori:Sumatera Utara, Umum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/