Pilkades Serentak Pelalawan 2018, Bakal Calon Diwajibkan Penuhi Persyaratan Ini
Penulis: Farikhin
Namun, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh bakal calon kepala desa (bacakades) yang akan ikut bertarung.
"Ada persyaratan yang harus dipenuhi oleh peserta," jelas Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Pelalawan, Novri Wahyudi, kepada GoRiau.com.
Lanjut dia mengungkapkan, ada sejumlah persyaratan adminsitrasi yang harus dipenuhi oleh bakal calon kepala desa.
"Kita baru koordinasi dengan pihak RSUD Selasih dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Karena, disitu ada administrasi yang wajib diurus oleh bakal calon," tuturnya.
Lanjut Novri, bakal calon nantinya akan diwajibkan untuk melakukan tes kesehatan di rumah sakit yang telah ditunjuk, yakni RSUD Selasih. Di RSUD Selasih, mereka akan menjalani tes kesehatan.
"Sedangkan di Disdukcapil ini terkait status kewarganegaraan. Para calon juga wajib memiliki surat keterangan dari pengadilan, tidak pernah terlibat kasus hukum atau tidak dalam status narapidana," paparnya.
Dikatakannya, tahapan Pilkades akan dimulai pada bulan Agustus depan. "Sedangkan pelaksanaan Pilkades serentak ini, akan digelar 17 Oktober, setelah HUT Kabupaten Pelalawan," pungkas Novri Wahyudi, kemarin. ***