Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
Olahraga
19 jam yang lalu
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
2
Langkah-langkah Mudah Klaim Asuransi Mobil All Risk, Auto Diterima!
Umum
21 jam yang lalu
Langkah-langkah Mudah Klaim Asuransi Mobil All Risk, Auto Diterima!
3
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
Olahraga
17 jam yang lalu
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
4
PT Pembangunan Jaya Ancol Bukukan Pendapatan Rp 255,6 Miliar
Pemerintahan
17 jam yang lalu
PT Pembangunan Jaya Ancol Bukukan Pendapatan Rp 255,6 Miliar
5
Sekda DKI Kukuhkan 171 Petugas Penyelenggara Ibadah Haji
Pemerintahan
17 jam yang lalu
Sekda DKI Kukuhkan 171 Petugas Penyelenggara Ibadah Haji
6
Ketum PSSI Bangga dengan Perjuangan Garuda Muda
Olahraga
18 jam yang lalu
Ketum PSSI Bangga dengan Perjuangan Garuda Muda
Home  /  Berita  /  Sumatera Utara

Semua Pelabuhan di Danau Toba Tidak Sesuai Ketentuan Kata Ombudsman

Semua Pelabuhan di Danau Toba Tidak Sesuai Ketentuan Kata Ombudsman
Sabtu, 30 Juni 2018 12:04 WIB
SIMALUNGUN - Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sumatera Utara menemukan, semua pelabuhan di kawasan Danau Toba tidak sesuai ketentuan dan aturan tentang pelayaran maupun kepelabuhanan.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumut, Abyadi Siregar mengatakan, kurang lebih empat hari melakukan investigasi di pelabuhan-pelabuhan yang ada di Danau Toba, banyak pelabuhan yang tidak sesuai dengan perundang-undangan.

"Tata kelola tidak sesuai ketentuan dan aturan. Fungsi pembinaan yang seharusnya dilakukan pemerintah, juga tidak berjalan sebagaimana diamanahkan perundang-undangan," kata Abyadi.

Akibatnya, sering terjadi peristiwa kapal tenggelam di danau terbesar di Asia Tenggara itu. "Kondisi inilah berkontribusi besar terhadap berulangnya musibah kapal tenggelam hingga menelan korban jiwa," ungkap Abyadi.

Sebenarnya, lanjut Abyadi, Indonesia memiliki banyak perundang-undangan yang mengatur pengelolaan sistem pelayaran maupun kepelabuhanan. Misalnya Permenhub No 58 tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sungai dan Danau.

Ada UU No 17 tanun 2008 tentang Pelayaran, PP No 61 tahun 2009 tentang Kepelabuhanan, Permenhub No 34 tahun 2012 tentang Tatakerja Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabunan, dan sebagainya.

"Dalam berbagai ketentuan dan peraturan ditegaskan kegiatan pemerintah di pelabuhan adalah mengatur, membina, mengendalikan dan mengawasi kegiatan kepelabuhanan. Selain itu, menjamin keselamatan dan keamanan pelayaran," jelasnya.

Karena itu, Ombudsman RI Perwakilan Sumut meminta agar pemerintah, baik pusat maupun provinsi dan seluruh pemerintah kabupaten di kawasan Danau Toba agar tidak mengabaikan tata kelola pelabuhan.

"Bila kita tidak ingin kasus kapal tenggelam di Danau Toba terulang kembali, maka harus segera bertindak cepat. Jangan mengulur-ulur waktu," tegas Abyadi.***

Editor:Wen
Sumber:Analisa
Kategori:Sumatera Utara, Pemerintahan, Peristiwa
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/