Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Langkah-langkah Mudah Klaim Asuransi Mobil All Risk, Auto Diterima!
Umum
14 jam yang lalu
Langkah-langkah Mudah Klaim Asuransi Mobil All Risk, Auto Diterima!
2
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
Olahraga
12 jam yang lalu
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
3
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
Olahraga
10 jam yang lalu
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
4
PT Pembangunan Jaya Ancol Bukukan Pendapatan Rp 255,6 Miliar
Pemerintahan
10 jam yang lalu
PT Pembangunan Jaya Ancol Bukukan Pendapatan Rp 255,6 Miliar
5
Sekda DKI Kukuhkan 171 Petugas Penyelenggara Ibadah Haji
Pemerintahan
10 jam yang lalu
Sekda DKI Kukuhkan 171 Petugas Penyelenggara Ibadah Haji
6
Ketum PSSI Bangga dengan Perjuangan Garuda Muda
Olahraga
11 jam yang lalu
Ketum PSSI Bangga dengan Perjuangan Garuda Muda
Home  /  Berita  /  Riau

Kesalahpahaman Pemko Pekanbaru dan PLN Usai, Utang PJU Pemko Lunas 2 Bulan

Kesalahpahaman Pemko Pekanbaru dan PLN Usai, Utang PJU Pemko Lunas 2 Bulan
net
Senin, 02 Juli 2018 14:56 WIB
Penulis: Winda Mayma Turnip
PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru dan PLN telah berhasil menyelesaikan permasalahan utang Penerangan Jalan Umum (PJU) yang beberapa waktu lalu ramai dibicarakan. Setelah bermediasi bersama Kejaksaan Negeri Pekanbaru, pihak Pemko juga telah membayar utang PJU selama 2 bulan, yakni bulan April dan Mei, dan disetujui PLN Pekanbaru.

Asisten II Pemko Pekanbaru, El Syabrina ketika dikonfirmasi GoRiau.com, Senin, (2/7/2018), menerangkan, besarnya utang PJU Pemko sebesar Rp37 miliar itu mengalami lonjakan yang cukup signifikan. Pasalnya, tagihan yang sebelumnya berada dikisaran Rp7-8 miliar perbulan menjadi Rp12,6 miliar.

Untuk itu, Pemko meminta diaudit oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) atau Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Seperti yang telah disampaikan Kejaksanaan Negeri Pekanbaru, PLN sudah menyepakati, Pemko membayarkan utang PJU sekitar Rp24-25 miliar untuk 2 bulan dulu. Kemudian, pembayaran tinggal yang bulan Juni ditambah Juli nanti," jelasnya.

"Pemko bukannya tidak mau membayar, cuma kita minta waktu agar tagihan itu dilakukan pengauditan dulu. Karena adanya lonjakan yang cukup besar, yang biasanya tagihan Rp8 miliar menjadi Rp12,6 miliar," ujarnya.

Berdasarkan keterangan El, pihak PLN juga telah menyetujui apa yang nantinya menjadi hasil audit. Jika ternyata setelah diaudit, pembayaran dari Pemko berlebih, maka kelebihan itu akan dikompensasi untuk pembayaran dibulan berikutnya.

Sementara, jika pembayaran dari Pemko kurang, maka pihak Pemko akan menganggarkan dana dari APBD perubahan. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/