Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kemenangan Penting Persija dari RANS Nusantara
Olahraga
8 jam yang lalu
Kemenangan Penting Persija dari RANS Nusantara
2
Arema FC Fokus Recovery Hadapi Laga Terakhir
Olahraga
8 jam yang lalu
Arema FC Fokus Recovery Hadapi Laga Terakhir
3
PSIS Semarang Terus Jaga Asa Tembus 4 Besar
Olahraga
9 jam yang lalu
PSIS Semarang Terus Jaga Asa Tembus 4 Besar
4
Persebaya Ingin Menang dengan Kebanggaan di Laga Terakhir
Olahraga
8 jam yang lalu
Persebaya Ingin Menang dengan Kebanggaan di Laga Terakhir
5
Beri Kesempatan Pemain Minim Bermain, Marcelo Rospide Fokus Strategi Hadapi Persebaya
Olahraga
8 jam yang lalu
Beri Kesempatan Pemain Minim Bermain, Marcelo Rospide Fokus Strategi Hadapi Persebaya
6
Aditya dan Novendra Melejit, Temur Kuybakarov Terlempar dari Klasemen Sementara
Olahraga
4 jam yang lalu
Aditya dan Novendra Melejit, Temur Kuybakarov Terlempar dari Klasemen Sementara
Home  /  Berita  /  Riau

Panwaslu Kuansing Hentikan Kasus PT DPN

Panwaslu Kuansing Hentikan Kasus PT DPN
Sekda Dianto Mampanini saat memantau pemungutan suara pada 27 Juni 2018.
Senin, 02 Juli 2018 22:12 WIB
Penulis: Wirman Susandi
TELUKKUANTAN - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kuantan Singingi (Kuansing), Riau menghentikan kasus PT Duta Palma Nusantara (DPN). Hal itu diputuskan saat rapat bersama sentra Gakkumdu, Senin (2/7/2018).

"Tidak cukup bukti untuk dilanjutkan. Sentra Gakkumdu telah memanggil kedua belah pihak dan tidak ditemukan adanya pelanggaran UU Pemilu," ujar Mardius Adi Saputra kepada GoRiau.com di Telukkuantan.

Dikatakan Adi, PT DPN terbukti tidak menghalang-halangi karyawan untuk menyalurkan hak suara pada 27 Juni 2018. Bahkan, pihak perusahaan menyediakan kendaraan untuk karyawan agar bisa menyoblos.

"Karyawan pun mengakui hal itu, bahwa ada kendaraan untuk mereka jika ingin menyoblos," ujar Adi.

Di sisi lain, kata Adi, tingkat partisipasi pemilih pada TPS sekitar PT DPN sama dengan TPS di tempat lain. "Artinya, tidak liburnya karyawan pada hari pencoblosan tidak terlalu berpengaruh pada partisipasi pemilih."

"Bahkan, perusahaan memberikan waktu yang cukup bagi karyawan untuk menyalurkan hak suara," tambah Adi.

Persoalan tak diliburkannya karyawan bukanlah domain dari Panwaslu, melainkan Dinas Ketenagakerjaan. Karena tak terpenuhinya unsur pelanggaran, maka Panwaslu Kuansing menghentikan kasus tersebut.***

Kategori:Politik, Riau
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/