Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Indonesia Raih Tiket Final Piala Thomas 2024, Jojo: Fajar/Rian Penentu
Olahraga
21 jam yang lalu
Indonesia Raih Tiket Final Piala Thomas 2024, Jojo: Fajar/Rian Penentu
2
Meski Cerai, Ria Ricis dan Teuku Ryan Tetap Jaga Hubungan Baik
Umum
22 jam yang lalu
Meski Cerai, Ria Ricis dan Teuku Ryan Tetap Jaga Hubungan Baik
3
Lawan Chinese Taipei, Fajar/Rian Tambah Keunggulan Indonesia 2-0
Olahraga
21 jam yang lalu
Lawan Chinese Taipei, Fajar/Rian Tambah Keunggulan Indonesia 2-0
4
Ed Sheeran Pilih Fokus Tur, Belum Mau Rilis Lagu Baru Tahun Ini
Umum
22 jam yang lalu
Ed Sheeran Pilih Fokus Tur, Belum Mau Rilis Lagu Baru Tahun Ini
5
Brad Pitt Kepergok Jalan Bareng Ines De Ramon di Pantai Santa Barbara
Umum
22 jam yang lalu
Brad Pitt Kepergok Jalan Bareng Ines De Ramon di Pantai Santa Barbara
6
Indonesia Tertinggal 0-2 dari China, Fadia/Ribka: Hasilnya Belum Sesuai
Olahraga
7 jam yang lalu
Indonesia Tertinggal 0-2 dari China, Fadia/Ribka: Hasilnya Belum Sesuai
Home  /  Berita  /  Riau

Kejari Meranti Eksekusi 3 Terpidana Korupsi Dermaga Sungaitohor Barat

Kejari Meranti Eksekusi 3 Terpidana Korupsi Dermaga Sungaitohor Barat
Foto dari internet
Jum'at, 06 Juli 2018 14:09 WIB
Penulis: Safrizal
SELATPANJANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Meranti mengeksekusi 3 terpidana korupsi pembangunan Dermaga Sungaitohor Barat, Tebingtinggi Timur, Riau. Ketiganya kini ditahan di Rutan Sialang Bungkuk, Pekanbaru.

Info eksekusi itu disampaikan Kasi Intel Kejari Kepulauan Meranti, Zia Ul Fattah Idris SH, ketika ditemui di ruang kerjanya, Jumat (6/7/2018).

Kata Zia, putusan hukum terhadap 3 terpidana kasus korupsi Dermaga Sungaitohor Barat itu, Ha selaku pengguna anggaran (PA), Yu selaku rekanan dan BR Sub Kontraktor sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Putusan itu tertuang dengan nomor No. 09/Pid.sus-TPK/2018/PN.Pbr tanggal 31 Mei 2018 atas nama Ha (PA). Mantan Kadishub Meranti ini melanggar pasal 3 jo 18 UU RI tahun 1999 tentang Tipikor.

No. 10/Pid.sus-TPK/2018/PN.Pbr tanggal 31 Mei 2018 atas nama Yu ( kontraktor/ rekanan). Ia melanggar pasal 3 jo 18 UU RI tahun 1999 tentang Tipikor, dan

No. 09/Pid.sus-TPK/2018/PN.Pbr tanggal 31 Mei 2018 atas nama BR (sub kontraktor). Ia melanggar pasal 3 jo 18 UU RI tahun 1999 tentang Tipikor.

Ketiganya pun tidak melakukan upaya banding atas putusan yang dijatuhkan hakim beberapa waktu lalu.

"Sudah kita eksekusi. Mereka ditahan di Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru. Mereka minta di eksekusi di Pekanbaru untuk menjalankan masa tahanan," kata Zia.

Dari kasus Dermaga Sungai Tohor Barat itu, kerugian negara mencapai Rp1,1 miliar.

Terpidaha Ha (mantan Kadishub Kepulauan Meranti) dijatuhui hukuman penjara selama 1 tahun 2 bulan. Dengan denda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan.

Hukuman tambahan untuk Ha berupa pembayaran uang pengganti (UP) sebesar Rp306.348.225,-

Sub Kontraktor BR dijatuhi hukuman penjara selama 4 tahun, dengan denda Rp50 juta subsider 2 bulan pidana kurungan.

Rekanan Yu juga dijatuhui hukuman penjara 4 tahun dengan denda Rp50 juta. UP yang harus dikembalikan rekanan Yu sebesar Rp850.749.729.

"Sejauh ini UP sudah dikembalikan. Hanya pidana denda Rp50 juta saja yang belum dibayar. Mereka lebih memilih kurungan 2 bulan itu," beber Zia. ***

Kategori:Hukum, Riau
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/