Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Rohmalia Pecahkan Rekor Dunia Cricket di Seri Bali Bash International
Olahraga
14 jam yang lalu
Rohmalia Pecahkan Rekor Dunia Cricket di Seri Bali Bash International
2
Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23, STY Sebut Meningkat Kepercayaan Timnas U 23 Indonesia
Olahraga
15 jam yang lalu
Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23, STY Sebut Meningkat Kepercayaan Timnas U 23 Indonesia
3
Timnas Cricket Putri Indonesia Kalahkan Mongolia di Bali Bash Internasional
Olahraga
15 jam yang lalu
Timnas Cricket Putri Indonesia Kalahkan Mongolia di Bali Bash Internasional
4
Kembali Unjuk Kebolehan, Aditya Kalahkan Pecatur Kawakan GM Thien Hai Dao
Olahraga
8 jam yang lalu
Kembali Unjuk Kebolehan, Aditya Kalahkan Pecatur Kawakan GM Thien Hai Dao
5
Seleksi Lokakarya Wasit dan Asisten Wasit Liga 3 Tahun 2023/2024 Bergulir
Olahraga
9 jam yang lalu
Seleksi Lokakarya Wasit dan Asisten Wasit Liga 3 Tahun 2023/2024 Bergulir
6
Hadapi Uzbekistan di Semifinal, Timnas U 23 Indonesia Diharapkan Bisa Tampil Seperti Lawan Korsel
Olahraga
6 jam yang lalu
Hadapi Uzbekistan di Semifinal, Timnas U 23 Indonesia Diharapkan Bisa Tampil Seperti Lawan Korsel
Home  /  Berita  /  Riau

Polsek Mandau Amankan Terduga Pelaku Pengeroyokan di Depan Karaoke Keluarga Jalan Hangtuah

Polsek Mandau Amankan Terduga Pelaku Pengeroyokan di Depan Karaoke Keluarga Jalan Hangtuah
Ilustrasi
Jum'at, 13 Juli 2018 09:09 WIB
Penulis: Friedrich Edward Lumy
DURI - Belum lama ini terjadi telah terjadi perkelahian antar pemuda di Jalan Sudirman, Kelurahan Babussalam, Kecamatan Mandau, Senin (9/7/2018) sekira pukul 17.00 WIB. Masyarakat sekitar dan yang melintas di jalan tersebut terpaksa mengurai keributan itu.

Korban pada keributan itu pun membuat Laporan Polisi Nomor: LP/47/III/2018/RIAU/BKS/SEK-MDU. Atas laporan itu tim Opsnal Polsek Mandau berhasil mengamankan seorang laki-laki berusia 32 tahun inisial MI yang diduga telah melakukan penganiayaan terhadap korban.

Kapolres Bengkalis AKBP Yusuf Rahmanto saat dikonfirmasi GoRiau.com melalui Kapolsek Mandau, Kompol Ricky Ricardo mengatakan, bahwa saat digeledah tim opsnal, ditemukan sebuah pisau yang diselipkan MI di pinggang dan tersangka pun mengakui senjata tajam tersebut miliknya.

"MI ditangkap Jumat (13/7/2018) sekira pukul 01.00 WIB. Dia dikenakan pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 tahun 1951. MI merupakan preman yang meresahkan karena gemar menganiaya korbannya dan menusuk korban, serta terkait jaringan narkoba," kata Kompol Ricky.

Masih dikatakan Kapolsek Mandau, saat diamankan MI ternyata habis pesta sabu bersama dengan dua orang rekannya berinisial Y (21) dan A (28) disebuah karaoke keluarga Jalan Hangtuah, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.

"Dari hasil penggeledahan yang dilakukan tim opsnal, ditemukan sebah kotak rokok yang berisikan sebuah kaca pirek yang di dalamnya terdapat bekas sabu-sabu di atas meja tempat A duduk," ujar Kompol Ricky.

Dikatakan Kapolsek Mandau, dari hasil introgasi, tersangka A mengakui bahwa benar sisa narkotika dalam kaca pirex tersebut adalah milik mereka bertiga. Yang mereka pakai sebelum datang ke karaoke keluarga tersebut.

"Saat ini ketiga tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Mandau untuk penyidikan lebih lanjut. Polsek Mandau tidak beri ampun bagi preman dan pelaku narkoba di wilayah hukum Polsek Mandau," ungkap Kompol Ricky.

Kapolsek Mandau juga menyampaikan himbauan kepada keluarga tetsangka yang ditahan di Mapolsek Mandau, jangan mudah percaya dengan orang menelepon mengaku-ngaku sebagai Kapolsek Mandau dengan meminta sejumlah uang, dengan iming-iming bisa dibebaskan.

"Hal itu tidak benar adanya. Karena saya tidak pernah berhubungan langsung, bahkan telpon keluarga tersangka. Bila ada yang mengaku sebagai Kapolsek Mandau segera hubungi penyidik Polsek Mandau untuk mencari kebenaran informasinya," jelas Kompol Ricky. ***

Kategori:Hukum, Riau
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/