Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Rohmalia Pecahkan Rekor Dunia Cricket di Seri Bali Bash International
Olahraga
15 jam yang lalu
Rohmalia Pecahkan Rekor Dunia Cricket di Seri Bali Bash International
2
Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23, STY Sebut Meningkat Kepercayaan Timnas U 23 Indonesia
Olahraga
16 jam yang lalu
Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23, STY Sebut Meningkat Kepercayaan Timnas U 23 Indonesia
3
Timnas Cricket Putri Indonesia Kalahkan Mongolia di Bali Bash Internasional
Olahraga
15 jam yang lalu
Timnas Cricket Putri Indonesia Kalahkan Mongolia di Bali Bash Internasional
4
Kembali Unjuk Kebolehan, Aditya Kalahkan Pecatur Kawakan GM Thien Hai Dao
Olahraga
9 jam yang lalu
Kembali Unjuk Kebolehan, Aditya Kalahkan Pecatur Kawakan GM Thien Hai Dao
5
Seleksi Lokakarya Wasit dan Asisten Wasit Liga 3 Tahun 2023/2024 Bergulir
Olahraga
10 jam yang lalu
Seleksi Lokakarya Wasit dan Asisten Wasit Liga 3 Tahun 2023/2024 Bergulir
6
Hadapi Uzbekistan di Semifinal, Timnas U 23 Indonesia Diharapkan Bisa Tampil Seperti Lawan Korsel
Olahraga
7 jam yang lalu
Hadapi Uzbekistan di Semifinal, Timnas U 23 Indonesia Diharapkan Bisa Tampil Seperti Lawan Korsel
Home  /  Berita  /  Riau

Satpol PP Pelalawan 'Sapu' Bersih Spanduk dan Iklan di Jalintim Pangkalan Kerinci

Satpol PP Pelalawan Sapu Bersih Spanduk dan Iklan di Jalintim Pangkalan Kerinci
Jum'at, 13 Juli 2018 20:08 WIB
Penulis: Farikhin
PANGKALAN KERINCI - Personil Satpol PP dan Damkar Kabupaten Pelalawan menyapu bersih puluhan spanduk dan iklan di sepanjang Jalan Lintas Timur (Jalintim) Kota Pangkalan Kerinci, Jumat (13/7/2018).

Puluhan spanduk promosi produk tersebut diturunkan dari tiang listrik dan pohon untuk selanjutnya diamankan ke kantor Satpol PP.

Kasatpol PP dan Damkar Kabupaten Pelalawan, H Abu Bakar melalui Kasi Penertiban, Sofyan MH kepada GoRiau.com mengatakan, penertiban dilakukan di sepanjang Jalintim Pangkalan Kerinci, mulai dari simpang lampu merah Langgam hingga Kualo.

"Spanduk iklan yang diturunkan ini karena dipasang pada tiang listrik dan pepohonan. Jumlahnya ada sekitar 70 spanduk iklan yang diamankan," sebutnya.

Penertiban juga dilakukan pada spanduk iklan produk yang sengaja dipasang pada tempat terlarang, seperti di jalur hijau.

"Spanduk-spanduk ini terikat pada pohon-pohon dan tiang listrik. Tentunya melanggar Peraturan Daerah (Perda) tentang ketertiban umum juga merusak keindahan kota," jelas Sofyan.

Semestinya, perusahaan pemilik terlebih dahulu berkoordinasi dengan dinas terkait sebelum memasang spanduk iklanya. "Harusnya izin dulu, dimana tempat yang diperbolehkan, jangan asal pasang," tegas Sofyan. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/