Proyek PLTU Riau I di Peranap 'Dihentikan' KPK, Kadis ESDM: Pemprov tidak Terlibat
Penulis: Ratna Sari Dewi
Pemberhentian proyek ini menyusul setelah KPK menetapkan dua tersangka masing-masing anggota Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih (EMS) dan pemegang saham BlackGold Natural Resources Limited Johannes Budisutrisno Kotjo (JBK).
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Riau, Indra Agus mengatakan, bahwa proyek yang berlokasi di Peranap, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) itu merupakan proyek strategis nasional (PSN). Sehingga, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau tidak dilibatkan dalam proyek ini.
"Secara ketentuan kita tidak terlibat baik izin atau rekomendasi karena hal tersebut PSN dan yang melaksanakan langsung PLD dari dana APBN," kata Indra kepada GoRiau.com di Pekanbaru, Selasa (17/7/2018).
Pemprov Riau, lanjut Indra, tentu sangat menyambut baik program tersebut karena diharapkan dapat menambah cadangan energi listrik di Riau. Apalagi pembangunan proyek tersebut didanai oleh pusat.
"Kalau ditanya dibutuhkan atau tidaknya pasti dibutuhkan. Sebab dengan demikian cadangan energi listrik untuk Riau akan lebih memadai untuk seluruh Riau dan Sumatera," tuturnya.
Hal senada juga ditegaskan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Riau, Ahmad Hijazi, bahwa Pemprov Riau tidak terlibat sama sekali dalam proyek PLTU Riau I tersebut. Kendati demikian, ia berharap proyek itu tetap dilanjutkan pengerjaannya.
''Untuk masalah kasus suap itu sendiri, kita tidak mau mengurus. Tapi, kita masih berharap besar agar proyek tersebut dapat berjalan dengan lancar karena bisa memberikan manfaat yang baik,'' kata Ahmad Hijazi. ***
Kategori | : | Riau, Peristiwa, Pemerintahan, Hukum |