Kejari Kuansing Terima 212 SKK dari BPJS Ketenagakerjaan
Penulis: Wirman Susandi
Menurut Kajari Kuansing Hari Wibowo, SH, MH, penyerahan SKK ini merupakan bentuk kepercayaan BPJS Ketenagakerjaan kepada jaksa pengacara negara.
"Dari 212 SKK, terdapat beberapa badan usaha dan perangkat desa. Kita menggunakan pola-pola pendampingan untuk memastikan bahwa karyawan dan perangkat desa mendapatkan hak-haknya," ujar Hari.
Pada kesempatan itu juga, Hari memerintahkan Kasi Datun Carlo Lumban Batu untuk menyusun langkah strategis yang optimal dalam pelaksanaan SKK tersebut.
"Sehingga, apa yang sudah dipercayakan BPJS Ketenagakerjaan cepat terjadi dan dirasakam masyarakat," ujar Hari.
Penyerahan SKK disaksikan oleh Kasi Datun Carlo Lumban Batu, Kasi Pidsus Yendri Aidil Fiftha, SH dan Kasi Intel Revendra SH serta jaksa fungsional lainnya.
Menurut Dinarta Tarigan, perwakilan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Rengat, mengikutsertakan karyawan dan perangkat desa adalah sebuah kewajiban badan usaha atau pemberi kerja. Hal itu diatur dalam UU nomor 24 tahun 2011 yang ditindaklanjuti dengan Perpres nomor 109 tahun 2015.
"Tahun lalu, kita sudah melakukan MoU dengan Kepala Desa yang diinisiasi oleh Kejari Kuansing. Alhasil, ada sebagian desa yang sudah, ada yang belum dan ada yang sudah tapi menunggak iurannya," ujar Tarigan.
Dengan adanya SKK ini, Tarigan berharap seluruh perangkat desa dan karyawan di Kuansing mendapatkan hak-haknya. Yakni, BPJS Ketenagakerjaan. ***