Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Jalani Sosialisasi VAR, Skuat Pesut Etam Antusias
Olahraga
24 jam yang lalu
Jalani Sosialisasi VAR, Skuat Pesut Etam Antusias
2
Antusiasme Alberto Rodriguez Jajal Championship Series Lawan Bali United
Olahraga
24 jam yang lalu
Antusiasme Alberto Rodriguez Jajal Championship Series Lawan Bali United
3
Ciro Alves dan Pengorbanan Untuk Persib Bandung Catat Statistik Apik
Olahraga
23 jam yang lalu
Ciro Alves dan Pengorbanan Untuk Persib Bandung Catat Statistik Apik
4
Kalahkan Li Shi Feng, Joko Jaga Peluang Indonesia Rebut Piala Thomas 2024
Olahraga
18 jam yang lalu
Kalahkan Li Shi Feng, Joko Jaga Peluang Indonesia Rebut Piala Thomas 2024
5
Ginting Tak Mampu Lepas dari Tekanan, Indonesia Tertinggal 0-1 dari China
Olahraga
21 jam yang lalu
Ginting Tak Mampu Lepas dari Tekanan, Indonesia Tertinggal 0-1 dari China
6
Indonesia Tertinggal 0-2 Atas China, Fajar/Rian: Liang/Wang Lebih Berani dan Cerdik 
Olahraga
18 jam yang lalu
Indonesia Tertinggal 0-2 Atas China, Fajar/Rian: Liang/Wang Lebih Berani dan Cerdik 
Home  /  Berita  /  Riau

Permintaan Informasi Publik Disertai Ancaman Adalah Kriminal, Ini Alasannya

Permintaan Informasi Publik Disertai Ancaman Adalah Kriminal, Ini Alasannya
Ketua KI Provinsi Riau, Zufra Irwan menyerahkan kuesioner pemeringkatan PPID kepada Plt. Kadis Kominfotik Kabupaten Bengkalis, Johansyah Syafri di Bengkalis, Kamis (19/7/2018).
Jum'at, 20 Juli 2018 18:06 WIB
Penulis: Ismail
BENGKALIS - Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi Riau, Zufra Irwan mengatakan, permintaan informasi publik ke Badan Publik, baik itu yang dilakukan perseorangan maupun badan publik, seperti Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), harus dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan.

“Jika tak sesuai aturan jangan dilayani. Dalam meminta informasi publik, baik itu perseorangan maupun Badan Publik tidak boleh melakukan pemaksaan atau ancaman,” jelas Zufra di Bengkalis, Kamis (19/7/2018).

Zufra mengatakan itu disela-sela kunjungan kerja dan meninjau pelayanan informasi publik di Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama Pemerintah Kabupaten Bengkalis di Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Kabupaten Bengkalis.

Masih menurut Zufra, permintaan informasi publik yang disertai pemaksaan atau ancaman adalah tindakan kriminal.

“Silahkan laporkan ke aparat penegak hukum bila permintaan informasi publik yang disertai pemaksaan atau ancaman,” pesan Zufra yang berlatar belakang seorang wartawan ini.

Diingatkannya juga, setiap permintaan informasi publik oleh pemohon harus memiliki tujuan yang jelas.

“Alasan atau tujuan permintaan informasi publik harus dinyatakan (declare) secara jelas, baik itu permintaan yang dilakukan secara lisan maupun tertulis. Bila tujuan permintaan tidak jelas, tak usah dilayani,” pesannya.

Kemudian, imbuhnya, pengguna informasi publik tidak boleh menggunakan informasi yang dimintanya itu di luar tujuan permintaan informasi publik dimaksud.

“Contohnya, kalau permintaan informasi publik tersebut untuk penelitian, maka tidak boleh dipergunakan untuk kepentingan lain. Umpamanya untuk pemberitaan dan sebagainya di luar tujuan awal,” kata Zufra lagi. 

Sekedar informasi, dalam Pasal 51 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, penggunaan informasi yang melawan hukum atau tak sesuai ketentuan, merupakan tindakan pidana.

Secara lengkap, adapun isi Pasal 51 tersebut adalah; “Setiap Orang yang dengan sengaja menggunakan Informasi Publik secara melawan hukum dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah)''. ***

Kategori:Pemerintahan, Riau
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/