Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
Umum
20 jam yang lalu
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
2
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
21 jam yang lalu
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
3
Manager Timnas Putra dan Timnas Wanita Indonesia Terisi
Olahraga
22 jam yang lalu
Manager Timnas Putra dan Timnas Wanita Indonesia Terisi
4
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
Olahraga
22 jam yang lalu
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
5
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
Olahraga
21 jam yang lalu
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
6
Srikandi PLN Mengajar, Mahasiswa LP3I Jakarta Gali Lebih Dalam Peran Humas di Era Digital
Umum
7 jam yang lalu
Srikandi PLN Mengajar, Mahasiswa LP3I Jakarta Gali Lebih Dalam Peran Humas di Era Digital
Home  /  Berita  /  Sumatera Utara

Ini yang Dilakukan Warga Simpang Lambok Sebelum Mencabuli ABG

Ini yang Dilakukan Warga Simpang Lambok Sebelum Mencabuli ABG
Tersangka pencabulan
Sabtu, 21 Juli 2018 08:43 WIB
Penulis: Rijam Kamal

MEDAN-Tim Penanganan Gangguan Khusus (Pegasus) Polsek Percut Sei Tuan meringkus seorang pria berinisial MT (36) dari kediamannya. Pasalnya, warga Jalan Siung Wanara Simpang Lambok Desa Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang ini nekat menyetubuhi Anak Baru Gede (ABG) berinisilal ES (17). Pelaku ditangkap pada Jumat (20/7/2018) sekitar pukul 15.30 WIB setelah petugas Polsek Percut menerima laporan tentang kasus pencabulan tersebut.

 

Informasi dihimpun GoSumut di Mapolsek Percut Sei Tuan, pelaku sukses melakukan aksi bejatnya setelah mencekoki gadis belia warga Jalan Basarudin Dusun XI, Desa Percut, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang itu dengan narkotika jenis sabu.

Dari hasil interogasi, tersangka mengaku menyetubuhi korban cuma sekali. “Itu terjadi pada bulan April 2018. Kami melakukan hubungan intim layaknya seperti suami istri, karena suka sama suka dan tidak ada unsur paksaan,” kilah tersangka.

Sementara itu, Kapolsek Percut Sei Tuan, Kompol Faidil Zikri ketika dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut. Tersangka melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur dan dilaporkan orangtua korban. “Benar. Motifnya, suka sama suka. Maka terjadi tindak asusila,” kata Kompol Faidil.

Dijelaskannya, usai melakukan aksi bejatnya terhadap korban, pelaku langsung melarikan diri. “Akan tetapi, selama pelarian, keberadaan tersangka terendus. Oleh sebab itu, tim Pegasus melakukan penangkapan terhadap tesangka yang saat itu sedang mandi di kediamannya.

Usai diamankan, kata Faidil, pelaku langsung digelandang ke Mapolsek Percut Sei Tuan untuk diproses. “Tersangka melanggar Pasal 81 ayat 1 dan 2  dengan ancaman 15 tahun penjara,” tandas mantan Wakasat Sabhara Polrestabes Medan ini. 

Editor:Sisie
Kategori:Sumatera Utara, Hukum, Peristiwa, Umum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/