Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Protes Resmi Tim U-23 Indonesia Terkait Kepemimpinan Wasit
Olahraga
8 jam yang lalu
Protes Resmi Tim U-23 Indonesia Terkait Kepemimpinan Wasit
2
Selebritas Tanah Air Turut Berduka Berpulangnya Babe Cabita
Umum
8 jam yang lalu
Selebritas Tanah Air Turut Berduka Berpulangnya Babe Cabita
3
Vokalis Firehouse, CJ Snare Meninggal Dunia
Umum
8 jam yang lalu
Vokalis Firehouse, CJ Snare Meninggal Dunia
4
Billie Eilish Rilis Album Ketiga
Umum
7 jam yang lalu
Billie Eilish Rilis Album Ketiga
5
Ammar Zoni Rayakan Lebaran di Penjara Tanpa Kehadiran Keluarga
Umum
7 jam yang lalu
Ammar Zoni Rayakan Lebaran di Penjara Tanpa Kehadiran Keluarga
6
Robert Downey Jr Akan Kembali sebagai Iron Man
Umum
7 jam yang lalu
Robert Downey Jr Akan Kembali sebagai Iron Man
Home  /  Berita  /  Riau

Negara Cuma Rugi Rp 40 Ribu, Kejati Riau Hentikan Penyidikan RTH Kaca Mayang

Negara Cuma Rugi Rp 40 Ribu, Kejati Riau Hentikan Penyidikan RTH Kaca Mayang
RTH Kacang Mayang Pekanbaru
Senin, 23 Juli 2018 12:56 WIB
Penulis: Chairul Hadi
PEKANBARU - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau akhirnya mengumumkan penghentian penyidikan atas dugaan penyelewengan pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang berlokasi di eks tempat wisata Kaca Mayang, Jalan Jenderal Sudirman Pekanbaru.

Penghentian penyidikan itu disampaikan Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau Subekhan, Senin (23/7/2018) siang. Ini berbeda dengan kasus RTH bekas kantor PU di Jalan Ahmad Yani, yang menyeret belasan orang tersangka.

"Penyidik menyimpulkan, pembangunan RTH eks Kaca Mayang tidak diperoleh unsur kerugian keuangan negara sehingga dilakukan penghentian," ungkap Subekhan di kantor sementara Kejati Riau, Jalan Arifin Achmad Pekanbaru.

Ia melanjutkan, hasil audit saksi ahli bidang teknis, memang ditemukan adanya kekurangan secara teknis pada pembangunan RTH eks Kaca Mayang, namun nominalnya hanya sebesar Rp40 ribu.

"Hasil audit teknis ditemukan kekurangan secara teknis Rp40 ribu dan dibulatkan ke bawah atau dianggap Rp0," yakin Subekhan.

Adapun pada pembangunan RTH Kaca Mayang menelan biaya Rp7 Miliar, yang dilakukan berbarengan dengan RTH Tunjuk Ajar Integritas pada 2016 lalu. Pada penyidikan kasus RTH Tunjuk Ajar, 18 orang dijadikan tersangka.

Mereka termasuk mantan Kepala Dinas Ciptada Riau berinisial DAS, serta beberapa PNS/ASN lainnya yang juga menjadi tersangka, pihak kontraktor dan lain sebagainya. ***

Kategori:Umum, Riau, Hukum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/