Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Boy Pohan Berebut Tiket Wasit/Juri Tinju Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
14 jam yang lalu
Boy Pohan Berebut Tiket Wasit/Juri Tinju Olimpiade 2024 Paris
2
Kejutan, Aditya Tahan Remis Unggulan Pertama di Pertamina Indonesia Grand Master Tournament 2024
Olahraga
9 jam yang lalu
Kejutan, Aditya Tahan Remis Unggulan Pertama di Pertamina Indonesia Grand Master Tournament 2024
3
Mandiri 3X3 Indonesia Tournament 2024 Disambut Antusias di Medan
Olahraga
7 jam yang lalu
Mandiri 3X3 Indonesia Tournament 2024 Disambut Antusias di Medan
4
UEA Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 FIFA 2027
Olahraga
2 jam yang lalu
UEA Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 FIFA 2027
5
Duel Fisik dan Membaca Permainan Itu Keunggulan Sergio Ramos
Olahraga
7 jam yang lalu
Duel Fisik dan Membaca Permainan Itu Keunggulan Sergio Ramos
6
Pelita Jaya Jadi Tim Pertama Lolos BCL Asia, Coach Ahang Blak-blakan Terkait Persaingan di Next Round
Olahraga
2 jam yang lalu
Pelita Jaya Jadi Tim Pertama Lolos BCL Asia, Coach Ahang Blak-blakan Terkait Persaingan di Next Round
Home  /  Berita  /  Riau

Waduh, Walau Istilah PNS Sudah Berubah Jadi ASN, 'Semangat' Korupsinya di Riau Masih Tinggi

Waduh, Walau Istilah PNS Sudah Berubah Jadi ASN, Semangat Korupsinya di Riau Masih Tinggi
Senin, 23 Juli 2018 16:21 WIB
Penulis: Chairul Hadi
PEKANBARU - Meski panggilan untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) sudah berubah adi ASN (Aparatur Sipil Negara) namun perubahan itu tidak mengurangi ''semangat'' koruptif PNS. Bahkan dari banyak kasus, umumnya dilakukan oleh ASN.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau mencatat, ada 30 perkara korupsi yang ditangani sepanjang Januari hingga Juli 2018. Dari jumlah tersebut, 14 kasus sudah tahap penyidikan, di mana sudah ada yang ditetapkan menjadi tersangka.

30 kasus korupsi ini, 10 diantaranya ditangani oleh Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejati Riau dan 20 perkara masuk penyelidikan Kejari, di mana telah menelan kerugian negara senilai Rp7 Miliar lebih. Dari jumlah itu, Rp2 Miliar lebih berhasil diselamatkan.

Dari serentetan kasus korupsi tersebut, paling banyak melibatkan profesi Aparatur Sipil Negara (ASN/PNS), di mana ada sebanyak 20 orang dari total 35 pelaku tindak pidana korupsi (Tipikor) yang terseret perkara.

Sedangkan lainnya, ditempati profesi pengusaha sebanyak delapan orang, aparatur desa empat orang dan konsultan tiga orang. Demikian data yang dipublikasikan Kejati Riau melalui Asisten Tipidsusnya, Subekhan dihari bhakti ke-58 Adhiyaksa, Senin (23/7/2018).

Masih sepanjang tahun 2018 (Januari - Juli), untuk penuntutan ke pengadilan Tipikor ada 35 perkara (Termasuk perkara yang ditangani di di luar kejaksaan, red). "Perkara inkracht 38, upaya hukum 56 perkara dan eksekusi Terpidana 62 orang," sebut Subekhan.

Dominannya profesi ASN terseret perkara Korupsi tentunya jadi catatan khusus, apalagi mayoritas terkait proyek pembangunan hingga dugaan penyelewengan dana pada dinas-dinas.

Contoh saja, kasus dugaan Korupsi pada pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Tunjuk Ajar di Jalan Ahmad Yani Pekanbaru, yang menyeret 18 orang sebagai tersangka. Jumlah tersebut terbilang fantastis.

Kenapa tidak, dari 18 tersangka yang ditetapkan Kejati Riau, 13 orang diantaranya dari kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN/PNS) dan sisanya pihak swasta. Bahkan mantan Kadis Ciptada Riau berinisial DAS ikut menjadi tersangka dalam perkara ini. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/