Para Kader Tak Restui Mundur dari Posisi Ketum, OSO Lanjut Pertahankan Haknya di DPD RI
Penulis: Muslikhin Effendy
Kepastian OSO bertahan sebagai ketua umum Hanura terjadi dalam rapat koordinasi partai yang digelar, Rabu (25/7) malam. OSO menyampaikan putusan Mahkamah Konstitusi terbaru meminta agar setiap calon anggota DPD tak boleh beraktivitas di partai. Sementara OSO sudah kadung mendaftar sebagai calon anggota DPD.
OSO sempat menyampaikan rencana mundur dari jabatan ketua umum Hanura. Namun di rapat malam ini, para pengurus Hanura menolaknya. Bagaimana nasibnya sebagai calon anggota DPD?
"Tugas saya belum selesai. Perjuangan di DPD RI ini sangat dibutuhkan daerah," kata OSO.
Dari dulu, OSO memang selalu berusaha masuk ke Parlemen lewat jalur daerah. Bahkan pernah mendirikan Partai Persatuan Daerah (PPD) yang memiliki misi memperjuangkan kepentingan daerah.
"Daerah itu membutuhkan konsentrasi dari orang-orang daerah seperti saya dalam memperjuangkan kepentingan daerah," kata OSO.
Karena tak dibolehkan mundur sebagai Ketua Umum Hanura, OSO mengaku harus bekerja keras demi mempertahankan pencalonannya di DPD RI. Dia mengaku sedang menyiapkan langkah hukum bila namanya dicoret sebagai calon anggota DPD.
"Sudah pasti saya lakukan langkah hukum kalau nama dicoret (KPU). Apa dasarnya?" kata OSO.
Menurut dia, KPU yang membuat aturan ketika dirinya memutuskan maju menjadi calon anggota DPD. Kini setelah dia dinyatakan lulus sebagai calon, tak masuk akal bila tiba-tiba dibatalkan.
Bagaimana bila KPU beralasan bahwa aturan terbaru karena tunduk kepada putusan MK? OSO menjawab, bahwa kalau dasarnya adalah putusan MK, maka baginya putusan itu melanggar kewenangan DPR.
Menurutnya, adalah DPR yang berwenang membuat undang-undang. Dan di undang-undang, sudah ditegaskan bahwa calon anggota DPD tak dilarang beraktivitas di partai politik.
"Masa kemudian ada putusan MK yang melanggar kewenangan DPR? Apakah itu boleh? 560 anggota DPR hanya dibunuh sembilan hakim MK. ?Terkecuali kalau ada permainan di belakang ini, ya wallahualam. Kalau tidak, mestinya DPR berontak kewenangannya diambil oleh MK," ulas OSO.
OSO juga mengaku berencana melaporkan hakim MK yang memutus soal perkara itu ke Dewan Etik. "Ada rencana besok kita laporkan," imbuhnya.
Sebelumnya MK memutuskan setiap calon anggota DPD harus mundur dari pengurus partai politik (Parpol). OSO menegaskan dirinya mengemban amanah dari konstituen di daerahnya sendiri.
"Hampir seluruh daerah tidak memberikan saya mundur. Saya kan mereka yang angkat. Jadi saya tidak bisa seenak-enak saya juga," kata OSO.
Saat ini, OSO yang juga menjabat ketua DPD, mengincar kursi DPD untuk periode kedua. OSO menjelaskan tidak bisa menolak apa yang dikehendaki pengurus daerah. Mereka meminta dirinya tetap menjaga dan membesarkan Hanura, apa pun risikonya.
"Hampir 34 pengurus daerah menolak saya mundur. Saya tidak bisa berpikir untuk diri sendiri. Saya berpikir untuk kepentingan orang banyak," ujar OSO.
Pasca putusan MK pada Senin (23/7) lalu, sempat beredar kabar OSO akan mundur dari Ketum Hanura. Dia lebih memilih menjadi calon anggota DPD daripada menjadi Ketum Hanura.***
Kategori | : | GoNews Group, Peristiwa, Politik, DKI Jakarta |