Terbunuhnya Herizal, Warga Kutablang Bireuen Gara-Gara Narkoba
Penulis: Joniful Bahri
Hal itu terungkap dalam rekonstruksi ulang, di kompleks Mapolres Bireuen, Jumat (27/7/2018) sore kemarin. Dalam reka itu terungkap, pembunuhan itu terjadi bukan karena dugaan pencurian seperti disebutkan sebelumnya.
Kabar sebelumnya disebutkan, korban Herizal dikabarkan ditikam oleh tersangka Evandri, yang diduga hendak mencuri disebuah bengkel, kawasan gampong setempat, Jumat (1/6/2018) bulan lalu.
Saat itu, tersangka sempat kepergok oleh korban Herizal yang kemudian berteriak, sehingga tersangka Evandari (bisu) langsung menikam korban dengan obeng di perut dan di dada.Namun dari hasil reka ulang, terungkap pembunuhan yang dilakukan tersangka, Evandri terhadap korban Herizal disebabkan persoalan narkoba jenis sabu-sabu.
“Saat itu tersangka merasa marah, karena sabu yang dipesan dari korban tidak sesuai dengan permintaan, Lalu keduanya sempat cekcok dan berakhir dengan adu jotos. Lalu korban kena tusuk hingga meninggal dunia,” kata Kapolres Bireuen, AKBP Riza Yulianto melalui Kaur Bin Ops (KBO) Satreskrim Ipda Azharuddin dan Kanit Pidum Bripka Rudi Ariyato saat rekonstruksi itu.
Selama reka ulang tersebut turut dihadirkan saksi Husni bin Mukhtar, Muammar bin Mukhtar, dan Mukhzi bin Mukhtar Ali Amin, serta ahli bahasa tunawicara, dari SDLB karena tersangka bisu. Disamping itu hadir juga Kasi Pidum Kejari Bireuen, T Hendra Gunawan .
Rekonstruksi ulang kronologis pembunuhan tersebut digelar, di depan gedung Aula Pesat Gatra Polres Bireuen dengan dilakukan 17 adegan.
Kaur Bin Ops (KBO) Satreskrim Polres Bireuen, Ipda Azharuddin mengatakan, tersangka dijerat Pasal 338 KHUP tentang kejahatan terhadap jiwa orang dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun sampai seumur hidup. ***