Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Ginting Tak Mampu Lepas dari Tekanan, Indonesia Tertinggal 0-1 dari China
Olahraga
24 jam yang lalu
Ginting Tak Mampu Lepas dari Tekanan, Indonesia Tertinggal 0-1 dari China
2
Kalahkan Li Shi Feng, Joko Jaga Peluang Indonesia Rebut Piala Thomas 2024
Olahraga
20 jam yang lalu
Kalahkan Li Shi Feng, Joko Jaga Peluang Indonesia Rebut Piala Thomas 2024
3
Indonesia Tertinggal 0-2 Atas China, Fajar/Rian: Liang/Wang Lebih Berani dan CerdikĀ 
Olahraga
20 jam yang lalu
Indonesia Tertinggal 0-2 Atas China, Fajar/Rian: Liang/Wang Lebih Berani dan CerdikĀ 
4
Indonesia Runner Up Piala Thomas, Bakri Kesulitan Keluar dari Tekanan
Olahraga
18 jam yang lalu
Indonesia Runner Up Piala Thomas, Bakri Kesulitan Keluar dari Tekanan
5
Ketua Umum Forkabi Nilai Heru Budi Layak Pimpin Jakarta
DKI Jakarta
24 menit yang lalu
Ketua Umum Forkabi Nilai Heru Budi Layak Pimpin Jakarta
6
Pemprov DKI Raih Provinsi Terbaik Tiga Penghargaan Pembangunan Daerah
Pemerintahan
11 menit yang lalu
Pemprov DKI Raih Provinsi Terbaik Tiga Penghargaan Pembangunan Daerah
Home  /  Berita  /  Riau

Waduh.., Ternyata Makin Banyak Pegawai Pelalawan Cerai, Penyebab Umumnya Selingkuh

Waduh.., Ternyata Makin Banyak Pegawai Pelalawan Cerai, Penyebab Umumnya Selingkuh
Ilustrasi
Selasa, 31 Juli 2018 00:58 WIB
Penulis: Farikhin
PANGKALANKERINCI - Tingkat perceraian Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kabupaten Pelalawan semakin meningkat setiap tahunnya. Tercatat, tenaga pendidik mendominasi kasus perceraian ASN di Pelalawan.

Kepala Bidang Pembinaan Pegawai, BPP2D Pelalawan, Jasman, Senin (30/7/2018) mengatakan, kasus perceraian abdi negera tersebut dipicu oleh berbagai penyebab.

"Kasus perceraian ini dengan berbagai alasan, salah satunya perselingkuhan dan beberapa alasan lainnya. Namun rata-rata pemicunya perselingkuhan," ungkapnya.

Berdasar aturan, kata Jasman, proses perceraian ASN sangatlah panjang dan rumit. Pegawai yang akan bercerai terlebih dahulu harus mendapatkan izin dari bupati bagi yang menggugat dan surat keterangan dari bupati bagi yang tergugat.

"Sebelum bupati memberikan izin, ada sejumlah proses dan tahapan yang harus dilalui oleh ASN. Baik yang melakukan gugat cerai maupun gugat talak," ujarnya.

Lanjutnya, proses itu mulai dari paling bawah, yakni atasan langsung untuk mendapatkan nasihat. Jika masih bersikeras, proses tersebut akan dilanjutkan kepada kepala dinas.

"Kemudian, kepala dinas akan memberikan nasihat dan berupaya untuk mendamaikan kedua belah pihak," papar Jasman.

Namun bila nasihat kepala dinas belum bisa mendamaikan, persoalan tersebut dibawa ke inspektorat dan BKP2D. "Pegawai yang bersangkutan akan dipanggil dan diberi nasihat lagi," tandasnya.

Jika ASN yang ingin cerai tidak bisa didamaikan, jelas Jasman, maka BKP2D akan membuat telaah untuk diteruskan kepada bupati.

"Jadi, proses-proses ini harus dilakukan untuk mempertahankan keutuhan rumah tangga ASN yang bersangkutan," pungkasnya kepada GoRiau.com. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/