Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Indonesia Kalah, Gol Jasim Elaibi Paksa Indonesia Terbang ke Paris
Olahraga
22 jam yang lalu
Indonesia Kalah, Gol Jasim Elaibi Paksa Indonesia Terbang ke Paris
2
Langkah-langkah Mudah Klaim Asuransi Mobil All Risk, Auto Diterima!
Umum
11 jam yang lalu
Langkah-langkah Mudah Klaim Asuransi Mobil All Risk, Auto Diterima!
3
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
Olahraga
9 jam yang lalu
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
4
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
Olahraga
8 jam yang lalu
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
5
PT Pembangunan Jaya Ancol Bukukan Pendapatan Rp 255,6 Miliar
Pemerintahan
8 jam yang lalu
PT Pembangunan Jaya Ancol Bukukan Pendapatan Rp 255,6 Miliar
6
Sekda DKI Kukuhkan 171 Petugas Penyelenggara Ibadah Haji
Pemerintahan
8 jam yang lalu
Sekda DKI Kukuhkan 171 Petugas Penyelenggara Ibadah Haji
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Terbukti 'Jual Cewek' untuk Praktik Seks Threesome, Fitria Diganjar 1 Tahun Penjara

Terbukti Jual Cewek untuk Praktik Seks Threesome, Fitria Diganjar 1 Tahun Penjara
Rabu, 01 Agustus 2018 01:05 WIB
SURABAYA - Majelis hakim yang diketuai Timur Pradoko menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun pada Fitria Tanjung, terdakwa kasus dugaan Tindak Pidana Penjualan Orang (TPPO), Senin (30/7/2018).

Atas vonis ini, terdakwa kelahiran Surakarta ini tak kuasa menahan tangis dan langsung menerima vonis hakim. "Terima kasih pak hakim, saya sangat bersyukur," ujarnya.

Sebelumnya terdakwa dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Gusti Putu Karmawan selama tiga tahun penjara. Terdakwa dijerat pasal 2 UU RI no 21 tahun 2007 tentang PTPPO.

Adapun hal yang meringankan terdakwa dimana terdakwa mengaku bersalah dan menyesal, sedangkan hal yang meringankan perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat.

Diketahui perbuatan terdakwa bermula pada 8 Februari 2018 di Hotel Grand Jalan Pemuda, Surabaya digrebek petugas dari Polrestabes Surabaya karena membuka praktik threesome bersama saksi korban Ria Dwi Kuntari.

Sebelumnya, ia bersama saksi korban Ria hendak liburan ke Surabaya dari Surakarta. Lantas terdakwa Fitria membuka Open Booking melalui broadcast pesan whatsapp dengan tarif Rp 1 juta per orang.***

Editor:Muslikhin Effendy
Sumber:beritajatim.com
Kategori:GoNews Group, Peristiwa, Hukum, Jawa Timur
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/