Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
Olahraga
17 jam yang lalu
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
2
Langkah-langkah Mudah Klaim Asuransi Mobil All Risk, Auto Diterima!
Umum
19 jam yang lalu
Langkah-langkah Mudah Klaim Asuransi Mobil All Risk, Auto Diterima!
3
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
Olahraga
15 jam yang lalu
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
4
PT Pembangunan Jaya Ancol Bukukan Pendapatan Rp 255,6 Miliar
Pemerintahan
15 jam yang lalu
PT Pembangunan Jaya Ancol Bukukan Pendapatan Rp 255,6 Miliar
5
Sekda DKI Kukuhkan 171 Petugas Penyelenggara Ibadah Haji
Pemerintahan
15 jam yang lalu
Sekda DKI Kukuhkan 171 Petugas Penyelenggara Ibadah Haji
6
Ketum PSSI Bangga dengan Perjuangan Garuda Muda
Olahraga
16 jam yang lalu
Ketum PSSI Bangga dengan Perjuangan Garuda Muda
Home  /  Berita  /  Sumatera Utara

Plt. Bupati H Andi Suhaimi Minta Pengelolaan APBD Harus Transparan

Plt. Bupati H Andi Suhaimi Minta Pengelolaan APBD Harus Transparan
Bupati Labuhanbatu H Andi Suhaimi Dalimunthe, ST, MT saat memimpin Rapat Tindak Lanjut Puja Indah tentang Integrasi Perencanaan, Penganggaran dan Laporan serta Perizinan dan Non Perizinan.
Kamis, 02 Agustus 2018 10:42 WIB
Penulis: Fendry Nababan
LABUHANABATU-Dalam menindak lanjuti Perpres No. 54 Tahun 2018 Tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi yang tertuang pada Pasal 3 fokus stranas PK meliputi Perizinan dan Tata Niaga, Keuangan Negara; dan Penegakan Hukum dan Reformasi Birokrasi, yang mempunyai dua sasaran.

Pertama, Perizinan dan Tata Niaga : Pengembangan dukungan infrastruktur untuk penerapan teknologi informasi dalam layanan perizinan. Kedua, Keuangan Negara : Terintegrasinya kebijakan, proses perencanaan, penganggaran dan kinerja birokrasi.

Terkait dengan hal tersebut, Plt. Bupati Labuhanbatu H Andi Suhaimi Dalimunthe, ST, MT, meminta kepada semua pihak agar dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2019 harus transparansi dan kepada OPD supaya mempercepat proses dan pelaksanaan aplikasi e-Planning, e-Budgeting dan e-Perizinan.

Penegasan itu dikatakannya dalam Rapat Tindak Lanjut Puja Indah tentang Integrasi Perencanaan, Penganggaran dan Laporan serta Perizinan dan Non Perizinan, Rabu (1/8) di Ruang Rapat Bupati Labuhanbatu yang dihadiri Staf Ahli Bupati, Asisten Setdakab dan sejumlah Kepala OPD.

Sementara, Kepala Balitbang Kabupaten Labuhanbatu Hobol Zulkifli Rangkuti, S.Sos, MM dalam kesempatan itu menjelaskan, Pokja Integrasi Perencanaan, Penganggaran, dan Pelaporan yang meliputi aplikasi e-Musrenbang dengan Kemanfaatan, Penyeragaman, pemetaan usulan secara elektronik guna pengefektifkan penyusunan perencanaan pembangunan secara partisipatif secara berjenjang mulai dari tingkat kelurahan, kecamatan dan SKPD secara efektif dan efisien.

Kemudian, e-Planning dengan Pemanfaatan, Pelaksanaan proses perencanaan, pengkoordinasian, pengendalian, pengevaluasian dan pelaporan dalam proses perencanaan pembangunan daerah yang meliputi penyusunan RPJP, RPJMD, RENSTRA, RKPD, RKPD Perubahan, KUA PPAS, KUA/PPAS Perubahan.

Menurut Hobol, Pokja Integrasi Perencanaan, Penganggaran, dan Pelaporan yang meliputi aplikasi e-Budgeting, Kemanfaatan, Penyusunan penganggaran, penatausahaan, pertanggungjawaban dan akutansi keuangan daerah untuk transparansi publik dan meningkatkan akuntabilitas pemerintah daerah. Kemudian aplikasi e-Kuda, Kemanfaatan, Pengelolaan pelaporan, perencanaan dan pengelolaan keuangan daerah berdasarkan struktur APBD tahun berjalan.

Selanjutnya, aplikasi e-BMD, Kemanfaatan, Pengelolaan Barang Milik Daerah melalui fungsi pelaporan barang milik daerah berdasarkan perolehan, penambahan dan penghapusan yang dilakukan dalam periode anggaran pemerintah daerah. Sedangkan e-Monev, Kemanfaatan, Pelaporan, monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan yang menyangkuti indikator dan capaian program pada seluruh perangkat daerah berdasarkan periode anggaran pemerintah daerah sebagai output bagi stakeholders secara akurat termasuk pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan oleh BPK.

Lebih lanjut Kepala Balitbang Labuhanbatu ini menambahkan, aplikasi e-Sakip, Kemanfaatan, Penyusunan laporan akuntabilitasi kinerja yang terintegrasi secara nasional, meliputi RJPN, RPJMN, RPJPD, RPJMD, Visi, Misi, Strategi, Program dan Kegiatan. Kemudian e-LPPD, Kemanfaatan, Penyusunan laporan atas penyelenggaraan pemerintah daerah berdasarkan indikator kinerja perangkat daerah yang mengacu pada RPJMD.

Selain itu Hobol Zulkifli Rangkuti juga menjelaskan, bahwa Pokja Perizinan dan Non Perizinan dengan aplikasi e-Layanan, Kemanfaatan, Mempercepat proses layanan perizinan dan non perizinan oleh pemerintah daerah kepada masyarakat melalui layanan elektronik dan khusus untuk inovasi layanan publik dalam Pokja Perizinan dan Non Perizinan, Penanggungjawabnya Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu sebagai Ketua, sedanggak Anggotanya adalah Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu, Kabid Informasi, Promosi dan Pelaporan DPMPPTSP serta Kasubbid Ekonomi Balitbang.

Editor:Sisie
Kategori:Sumatera Utara, Pemerintahan, Peristiwa, Umum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/