Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kemenangan Penting Persija dari RANS Nusantara
Olahraga
13 jam yang lalu
Kemenangan Penting Persija dari RANS Nusantara
2
Arema FC Fokus Recovery Hadapi Laga Terakhir
Olahraga
13 jam yang lalu
Arema FC Fokus Recovery Hadapi Laga Terakhir
3
Persebaya Ingin Menang dengan Kebanggaan di Laga Terakhir
Olahraga
12 jam yang lalu
Persebaya Ingin Menang dengan Kebanggaan di Laga Terakhir
4
PSIS Semarang Terus Jaga Asa Tembus 4 Besar
Olahraga
13 jam yang lalu
PSIS Semarang Terus Jaga Asa Tembus 4 Besar
5
Beri Kesempatan Pemain Minim Bermain, Marcelo Rospide Fokus Strategi Hadapi Persebaya
Olahraga
12 jam yang lalu
Beri Kesempatan Pemain Minim Bermain, Marcelo Rospide Fokus Strategi Hadapi Persebaya
6
Aditya dan Novendra Melejit, Temur Kuybakarov Terlempar dari Klasemen Sementara
Olahraga
9 jam yang lalu
Aditya dan Novendra Melejit, Temur Kuybakarov Terlempar dari Klasemen Sementara
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Menang di MA, Fahri Hamzah Ancam Sita Gedung DPP PKS Jika Sohibul Iman tak Bayar Denda Rp30 Miliar

Menang di MA, Fahri Hamzah Ancam Sita Gedung DPP PKS Jika Sohibul Iman tak Bayar Denda Rp30 Miliar
Jum'at, 03 Agustus 2018 21:29 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy

JAKARTA - Bila DPP PKS tidak segera melaksanakan putusan MA yang memenangkan Fahri Hamzah, maka Gedung PKS dan harta tergugat akan disita. Putusan MA mengharuskan agar DPP PKS mengganti kerugian Rp30 miliar.

"Kita akan segera kirim surat ke MA untuk mengeksekusi putusan MA.Kalau tidak ada keinginan DPP PKS melaksanakan putusan MA, kita sita gedung PKS dan harta-harta yang orang saya gugat," ancam Fahri Hamzah di Komplek Parlemen, Jakarta, Jumat (3/8/2018).

Seharusnya, kata Wakil Ketua DPR RI itu, pimpinan PKS menunjukkan sikap taat pada hukum.

"Teman-tenan harus tunjukan ketaatan kepada hukum. Jangan sampai tidak taat. Sekarang final dan menyerah saja," katanya.

Ia juga membantah bahwa dirinya mendapat perlakuan istimewa dari MA sehingga bisa menang di Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung.

"Itu kan berkilah saja dan lawyer-lawyer PKS adalah kader PKS sendiri yang di-set up untuk dengarkan apa kata pimpinan sehingga hukum diabaikan. Saya punya pengacara dan tidak pernah mengintervensi siapapun," tegas Fahri.

Sebagaimana diketahui, Fahri Hamzah kembali menang di MA setelah DPP PKS mengajukan banding atas putusan PN Jaksel dan Pengadilan Tinggi Jakarta. DPP PKS memecat Fahri tahun 2016.

Perseteruan antara Fahri Hamzah dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) belum berujung. Perseteruan bermula karena Wakil Ketua DPR itu dinilai berlebihan membela Setya Novanto dalam kasus 'Papa Minta Saham'. Perseteruan itu berujung pemecatan Fahri Hamzah oleh Majelis Tahkim PKS pada 11 Maret 2016 lalu.

Tak tinggal diam dia terus berupayah melalui jalur hukum dengan menggugat PKS. Tak terima PKS juga melakukan hal yang sama dengan menempuh jalur hukum. Tapi nasib baik selalu diterima Fahri, karena dalam beberapa kesempatan Fahri selalu menang berkali-kali melawan PKS. Karena berkali-kali menang Fahri mengucap rasa syukurnya.

Berikut ini rangkuman kemenangan demi kemenangan Fahri Hamzah saat melawan PKS:

1. Gugat PKS ke pengadilan
Fahri Hamzah tak terima dengan keputusan PKS yang tiba-tiba memecat dirinya sebagai kader partai berlambang padi dan bulan sabit itu. Dia menggugat keputusan tersebut ke pengadilan.

Perlawanannya terhadap PKS itu berbuah manis. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan sebagian gugatan Fahri Hamzah kepada PKS. Pengadilan memutuskan, PKS harus mengembalikan keanggotaan Fahri Hamzah sebagai kader PKS, anggota DPR dan pimpinan DPR.

"Putusannya adalah mengabulkan gugatan sebagian, terutama tentang pemberhentian sebagai anggota PKS, kemudian rentetannya sebagai anggota DPR dan sebagai Wakil Ketua DPR," ujar Humas PN Jakarta Selatan, Made Sutrisna saat dihubungi merdeka.com, beberapa waktu lalu.

2. Fahri kalahkan PKS ditingkat banding

kembali memenangkan pertarungan melawan pimpinan PKS. Pengadilan Tinggi Jakarta menolak banding yang diajukan oleh DPP PKS. Pengadilan Tinggi Jakarta telah menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tertanggal 14 Desember 2016. Dalam putusan Provisi (putusan sela) no 214/Pdt.G/2016/PN.JKT.Sel tanggal 16 Mei 2016, menyatakan secara tegas bahwa pemberhentian Fahri Hamzah sebagai anggota PKS, anggota DPR dan Wakil Ketua DPR RI dalam keadaan status quo (tidak mempunyai kekuatan hukum/ tidak berlaku) sampai ada putusan berkekuatan hukum tetap.

Dalam amar putusannya, hakim memutuskan DPP PKS harus mengembalikan status Fahri Hamzah sebagai kader, sebagai anggota DPR dan tidak mengganggu posisinya sebagai Wakil Ketua lembaga legislatif Senayan. DPP PKS juga dikenai sanksi imateril harus membayar Rp 30 miliar.

3. Kasasi di tolak MA, Fahri menang lagi lawan PKS

Setelah Pengadilan Tinggi Jakarta menolak banding yang diajukan oleh DPP PKS, akhirnya PKS mengajukan kasasi. Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi Partai Keadilan Sejahtera atas perkara perseteruannya dengan Fahri Hamzah. Wakil ketua DPR itu melawan partainya karena menolak dipecat.

Di Mahkamah Agung, permohonan PKS ditolak. Perkara itu mengantongi Nomor 607 K/PDT.SUS-Parpol/2018. Berkas ini diputus pada 30 Juli dengan susunan ketua majelis kasasi Takdir Rahmadi dengan anggota Nurul Elmiyah dan I Gusti Agung Sumantha.

"Tolak," seperti dilansir di website MA, Kamis (2/8).***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/