Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Tumbangkan UEA, Modal Positif untuk Timnas U 23 Indonesia
Olahraga
7 jam yang lalu
Tumbangkan UEA, Modal Positif untuk Timnas U 23 Indonesia
2
PLN UID Jakarta Raya dan Kementerian ESDM Inspeksi Bersama SPKLU di Rest Area Jalur Mudik
Umum
7 jam yang lalu
PLN UID Jakarta Raya dan Kementerian ESDM Inspeksi Bersama SPKLU di Rest Area Jalur Mudik
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Ketua MPR Bicara Soal Konstitusi

Ketua MPR Bicara Soal Konstitusi
Sabtu, 04 Agustus 2018 19:37 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Dihadapan ratusan peserta ngobrol bersama tokoh, Ketua MPR RI Zulkifli Hasan mengatakan, sejak hari ke delapan memimpin Majelis Permusyawaratan Rakyat, pihaknya menerima banyak tamu yang ingin membahas soal konstitusi.

Banyak yang meminta agar MPR kembali ke UUD 1945 yang asli. Tetapi, ada juga yang mengharap MPR mempertahankan UUD NRI Tahun 1945 hasil amandemen, dengan melakukan sejumlah perubahan.

"Usulan-usulan tersebut, kami bahas melalui Badan Pengkajian dan Lembaga Pengkajian, bekerjasama dengan berbagai kalangan. Jadi MPR sudah membahasnya sejak lama," kata Zulkifli Hasan menambahkan.

Pernyataan itu disampaikan Ketua MPR dalam acara Forum Group Discussion Gerakan Kebangkitan Indonesia (GKI) bersama Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Ikatan Alumni Resimen Mahasiswa Indonesia (IARMI). Acara tersebut berlangsung di Gedung Konvensi Taman Makam Pahlawan Nasional Kalibata Jakarta Selatan, Sabtu (4/8).

Berdasar masukan dari lembaga pengkajian dan Badan Pengkajian, selanjutnya MPR, kata Zulkifli Hasan membentuk panitia adhock satu yang akan membahas soal tata tertib, dan panitia adhock dua, membahas pokok-pokok haluan negara. Kedua PAH, itu masing-masing diketuai oleh Ahmad Basarah serta Rambe Kamarulzaman.

"PAH, itu akan diputuskan pada sidang tahunan pada 16 Agustus. Mereka akan bekerja selama enam bulan, hasilnya akan disampaikan kepada Presiden dan pihak terkait. Kemudian dibutuhkan putusan politis, oleh Presiden bersama pimpinan partai, agar kita bisa mengubah UUD NRI Tahun 1945, seperti masukan berbagai kalangan," kata Ketua MPR menambahkan.

Sebelumnya dalam diskusi yang menghadirkan narasumber Dr. Ahmad Farhan Hamid, Prof. Dr. Didik J. Rachbini. Prof. Kaelan, Drs. HM. Hatta Taliwang dan Salamuddin Daeng, dikatakan bahwa sebagian isi dalam UUD NRI 1945 telah menyimpang dari Pancasila dan cita-cita kemerdekaan Indonesia. Karena itu harus dilakukan penyempurnaan terhadap UUD NRI Tahun 1945.

Penyimpangan isi UUD NRI 1945, itu ditengarai membuat kesenjangan makin lebar dan sistem demokrasi Indonesia menjadi mahal. Akibatnya, banyak kepala daerah dan anggota dewan yang berurusan dengan hukum karena ditangkap KPK.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/