Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Rohmalia Pecahkan Rekor Dunia Cricket di Seri Bali Bash International
Olahraga
12 jam yang lalu
Rohmalia Pecahkan Rekor Dunia Cricket di Seri Bali Bash International
2
Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23, STY Sebut Meningkat Kepercayaan Timnas U 23 Indonesia
Olahraga
12 jam yang lalu
Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23, STY Sebut Meningkat Kepercayaan Timnas U 23 Indonesia
3
Timnas Cricket Putri Indonesia Kalahkan Mongolia di Bali Bash Internasional
Olahraga
12 jam yang lalu
Timnas Cricket Putri Indonesia Kalahkan Mongolia di Bali Bash Internasional
4
Penuhi Target ke Semifinal Piala Asia U 23, Timnas Indonesia Selangkah Lagi Raih Tiket ke Paris
Olahraga
24 jam yang lalu
Penuhi Target ke Semifinal Piala Asia U 23, Timnas Indonesia Selangkah Lagi Raih Tiket ke Paris
5
Cetak Sejarah Baru, Timnas U 23 Indonesia Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23
Olahraga
23 jam yang lalu
Cetak Sejarah Baru, Timnas U 23 Indonesia Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23
6
Seleksi Lokakarya Wasit dan Asisten Wasit Liga 3 Tahun 2023/2024 Bergulir
Olahraga
6 jam yang lalu
Seleksi Lokakarya Wasit dan Asisten Wasit Liga 3 Tahun 2023/2024 Bergulir
Home  /  Berita  /  GoNews Group

PWI Lampung Desak Polisi Usut Kekerasan Jurnalis di Jambi saat Liputan Obor Asian Games

PWI Lampung Desak Polisi Usut Kekerasan Jurnalis di Jambi saat Liputan Obor Asian Games
Sabtu, 04 Agustus 2018 14:30 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
LAMPUNG - Kecaman demi Kecaman terhadap kekerasan yang dialami pewarta tv di Jambi saat peliputan Obor Asian Games terus mengalir.

Setelah AJI, kini PWI juga melakukan Kecaman serupa. Dari keterangan pers yang diterima GoNews.co, Sabtu (4/8/2018), Wakil Ketua PWI Lampung Bidang Pembelaan Wartawan mendesak agar Kepolisian segera mengusut tuntas.

"Kekerasan terhadap jurnalis saat melakukan peliputan adalah tindakan biadab. Polisi harus ambil tindakan tegas," ujarnya.

Bagi siapa saja yang melakukan kekerasan dan menghalangi wartawan dalam melaksanakan tugas peliputannya kata dia, maka sipelaku tersebut dapat dikenakan hukuman selama 2 tahun penjara dan dikenakan denda paling banyak sebesar Rp500 juta rupiah.

"Dalam ketentuan pidana pasal 18 itu dikatakan setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang dapat menghampat atau menghalangi ketentuan pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 terkait penghalang-halanhan upaya media untuk mencari dan mengolah informasi, dapat dipidana dalam pidana kurungan penjara selama 2 tahun atau denda paling banyak 500 juta rupiah. Jadi ini ketentuan pidana yang diatur dlm undang-undang pers," tukasnya.

Dalam pasal 4 undang-undang pers kata dia, dengan jelas telah menjamin kemerdekaan pers, dan pers nasional memiliki hak mencari, memperoleh dan menyebar luaskan gagasan dan informasi.

Oleh karena itu, dengan adanya kasus kasus intimidasi, kekerasan, termasuk menghalng halangi terhadap wartawan merupakan pelanggaran hukum.

"Kita toleran terhadap aksi aksi premanisme terhadap wartawan, pers, yang menjalankan tugas tugas jurnalistik."

"Saya juga mengingatkan agara para wartawan dapat beketja dan menjalankan tugas secara baik, dan betpedoman pada Kode Etik Jurnalistik, dan Kode Etik Wartawan," imbaunya.

Ia juga mengingatkan, kepada semua pihak harus hati-hati betul dalam menghadapi wartawan. Menurutnya, kalau merasa tidak puas dan kecewa terhadap kerja wartawan lebih baik yang bersangkutan melaporkan melaporkan hal tersebut kepada dewan pers atau kepada kantor media masing-masing yang melakukan peliputan tersebut.

Dirinya berharap, agar kasus tersebut menjadi pelajaran buat yang lain ketika berhadapan dengan media dan wartawan yang sedang melakukan peliputan. (rls)

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/