Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Adelia Pasha Kemalingan di Paris, Tas Istri Pasha Ungu itu Raib
Umum
20 jam yang lalu
Adelia Pasha Kemalingan di Paris, Tas Istri Pasha Ungu itu Raib
2
Taylor Swift dan Travis Kelce Kepergok Bersantai Mesra di Pantai Bahamas
Umum
19 jam yang lalu
Taylor Swift dan Travis Kelce Kepergok Bersantai Mesra di Pantai Bahamas
3
Eva Mendes Mundur dari Dunia Akting Demi Anak
Umum
20 jam yang lalu
Eva Mendes Mundur dari Dunia Akting Demi Anak
4
Berkolaborasi dengan Galestra, Donner Buka Toko Flagship Pertama di Jakarta
Umum
19 jam yang lalu
Berkolaborasi dengan Galestra, Donner Buka Toko Flagship Pertama di Jakarta
5
Kalah Lawan Sri Lanka, Timnas Putra Bersiap Hadapi Korsel di Kualifikasi Grup B FIBA 3X3 Asia Cup 2024
Olahraga
19 jam yang lalu
Kalah Lawan Sri Lanka, Timnas Putra Bersiap Hadapi Korsel di Kualifikasi Grup B FIBA 3X3 Asia Cup 2024
6
Zayn Malik Rindu Kejayaan Masa Lalu
Umum
20 jam yang lalu
Zayn Malik Rindu Kejayaan Masa Lalu
Home  /  Berita  /  Sumatera Utara

Selesaikan Kasus Arnita, IPB dan Pemkab : Terimakasih Ombudsman

Selesaikan Kasus Arnita, IPB dan Pemkab : Terimakasih Ombudsman
Pertemuan dengan Ombudsman RI di Gedung Rektorat IPB, Senin (6/8/2018)
Senin, 06 Agustus 2018 22:38 WIB
Penulis: Rijam Kamal
BOGOR- Institut Pertanian Bogor (IPB) dan Pemkab Simalungun berterimakasih kepada Ombudsman RI yang telah menyelesaikan kasus Arnita Rodelina Turnip. IPB sendiri sudah mengaktifkan status Arnita sebagai mahasiswa IPB setelah Pemkab Simalungun membayar seluruh tunggakan uang kuliahnya sesuai hasil pemeriksaan di Ombudsman RI.

 
"Alhamdulillah, Arnita sudah aktif. Terimakasih kepada Ombudsman. Terimakasih juga ke Pemkab Simalungun," kata Rektor IPB Dr Arif Satria dalam pertemuan dengan Ombudsman RI di Gedung Rektorat IPB, Senin (6/8/2018).
Wakil Rektor IPB Drajat Martianto bahkan menambahkan, dua tahun kasus ini berlangsung dan akhirnya selesai setelah ditangani Ombudsman. "Terimakasih Ombudsman," tambah Drajat.
 
Ucapan terima kasih kepada Ombudsman juga disampaikan Pemkab Simalungun melalui Sekretaris Dinas Pendidikan Simalungun Parsaulian Sinaga yang hadir langsung dalam pertemuan itu. "Kami sangat berterimakasih kepada Ombudsman RI yang memediasi masalah ini. Kami  berkomitmen kuat menyelesaikan masalah sampai tuntas hingga study Arnita selesai," tegas Parsaulian.
 
Dalam pertemuan tersebut, Tim Ombudsman RI dipimpin Wakil Ketua Lely Pelitasari dan Alamsyah Saragih.
Hadir juga Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar dan Asisten Ombudsman RI James Panggabean. 
 Alamsyah Saragih menjelaskan, pertemuan dengan IPB dan Pemkab Simalungun itu merupakan bagian dari prosedur yang harus ditempuh Ombudsman dalam memastikan pihak IPB apakah status Arnita Rodelina Turnip sudah resmi diaktifkan kembali sebagai mahasiswa IPB dengan status sebagai Beasiswa Utusan Daerah (BUD) Pemkab Simalungun.
 
Meskipun sebelumnya, secara informal IPB sangat membantu dan sudah menjelaskan kepada Ombudsman soal keaktifan Arnita sebagai mahasiswa IPB. Setelah mendapat klarifikasi secara langsung dari IPB tentang keaktifan status Arnita, pertemuan tiga pihak itu juga membahas berbagai hal terkait kepastian kelanjutan study Arnita di IPB hingga selesai. 
 
Parsaulian sendiri mengharapkan banyak arahan dari Ombudsman RI dan IPB agar Arnita dapat menyelesaikan studinya hingga tamat. Menurut Parsaulian, Pemkab sangat berkepentingan untuk menyelesaikan masalah ini dengan baik.
 Menanggapi hal tersebut, Alamsyah Saragih menjelaskan, apabila dipandang perlu, maka Ombudsman RI akan menerbitkan rekomendasi yang menjadi landasan bagi Pemkab Simalungun dalam menyikapi berbagai hambatan administratif untuk melanjutkan pembiayaan studi Arnita sampai tamat.
 
Pertemuan tersebut berlangsung penuh akrab. Setelah pertemuan dengan IPB dan Pemkab Simalungun, selanjutnya akan dilakukan penyerahan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) di Kantor Ombudsman RI di Jakarta pada hari Selasa 7 Agustus 2018. LAHP Ombudsman itu akan diserahkan kepada Pemkab Simalungun diwakili Sekretaris Dinas Pendidikan Simalungun Parsaulian Sinaga.
 
Sebelumnya, kasus ini berawal dari penghentian sepihak BUD Arnita Rodelina Turnip di IPB oleh Pemkab Simalungun tanpa alasan yang jelas. Namun setelah ibunda Arnita melaporkan kasus tersebut ke Ombudsman, akhirnya Pemkab Simalungun mengaktifkan kembali Arnita sebagai peserta BUD Pemkab Simalungun dengan membayar kembali tungggakan uang kuliah sebesar 55 juta rupiah. 
 
Dengan demikian, bagi Ombudsman kasus ini telah selesai dan akan menyampaikan LAHP kasus tersebut. 
Oleh karenanya, Pemkab Simalungun dan IPB mengucapkan terima kasih kepada Ombudsman yang telah menangani kasus tersebut hingga akhirnya status Arnita sebagai peserta BUD Pemkab Simalungun diaktifkan kembali. 

Editor:Sisie
Kategori:Sumatera Utara, Hukum, Peristiwa, Umum
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77