Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kalahkan Li Shi Feng, Joko Jaga Peluang Indonesia Rebut Piala Thomas 2024
Olahraga
23 jam yang lalu
Kalahkan Li Shi Feng, Joko Jaga Peluang Indonesia Rebut Piala Thomas 2024
2
Indonesia Tertinggal 0-2 Atas China, Fajar/Rian: Liang/Wang Lebih Berani dan CerdikĀ 
Olahraga
23 jam yang lalu
Indonesia Tertinggal 0-2 Atas China, Fajar/Rian: Liang/Wang Lebih Berani dan CerdikĀ 
3
Indonesia Runner Up Piala Thomas, Bakri Kesulitan Keluar dari Tekanan
Olahraga
20 jam yang lalu
Indonesia Runner Up Piala Thomas, Bakri Kesulitan Keluar dari Tekanan
4
Ketua FKDM DKI Sebut Kinerja Pj Gubernur Sudah Bagus
Pemerintahan
3 jam yang lalu
Ketua FKDM DKI Sebut Kinerja Pj Gubernur Sudah Bagus
5
Ketua Umum Forkabi Nilai Heru Budi Layak Pimpin Jakarta
DKI Jakarta
3 jam yang lalu
Ketua Umum Forkabi Nilai Heru Budi Layak Pimpin Jakarta
6
Pemprov DKI Raih Provinsi Terbaik Tiga Penghargaan Pembangunan Daerah
Pemerintahan
3 jam yang lalu
Pemprov DKI Raih Provinsi Terbaik Tiga Penghargaan Pembangunan Daerah
Home  /  Berita  /  Riau

Sepanjang 2014 - 2018, Ini Berbagai Kebijakan Andi Rachman yang Dinilai Gagal Selamatkan Hutan Riau

Sepanjang 2014 - 2018, Ini Berbagai Kebijakan Andi Rachman yang Dinilai Gagal Selamatkan Hutan Riau
Senin, 06 Agustus 2018 18:49 WIB
Penulis: Winda Mayma Turnip
PEKANBARU - Sepanjang masa jabatannya, atau sekitar tahun 2014 - 2018, Berbagai kebijakan yang sempat diterbitkan Gubernur Riau, Andi Rachman dinilai masih belum optimal dan cenderung gagal dalam melindungi dan merestorasi lahan gambut dan hutan di Riau.

Hal itu diungkapkan dalam suatu konferensi pers, berdasarkan 'kaca mata' Jikalahari, FITRA Riau, dan Yayasan Perkumpulan Elang, dengan fakta - fakta yang tertuang dalam lembaran dokumen, Senin, (6/8/2018) di Toffe Coffe, Pekanbaru.

Menjadi juru bicara Fitra Riau, Triono Hadi menguraikan, tahun 2014, Andi Rachman bersama KPK menandatangani nota kesepakatan menjalankan rencana aksi Gerakan Nasional Penyelamatan Sumber Daya Alam (GNPSDA) KPK di Riau. Dimana, fokus utama kesepakatan tersebut adalah menyelesaikan pengukuhan kawasan hutan, penataan ruang dan wilayah administrasi, dan penataan perizinan kehutanan dan perkebunan, lalu perluasan wilayah kelola masyarakat, kemudian penyelesaian konflik kawasan hutan, pengunatan instrumen lingkungan hidup dalam perlindungan hutan, serta membangun sistem pengendalian anti korupsi.

"Keenam fokus aksi ini kemudian dikembangkan oleh Andi Rachman menjadi 19 rencana aksi," ujarnya.

Kemudian, pada 16 Februari 2015, Andi Rachman menetapkan Pergub Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Rencana Aksi Pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan di Provinsi Riau, dalam rangka mencegah Karhutla agar tidak kembali di Riau.

Ada 16 rencana aksi yang termuat dalam Pergub tersebut, dimana fokusnya adalah perbaikan kebijakan perlindungan dikawasan rawan kebakaran, pelaksanaan evaluasi konsesi, penguatan kapasitas pemerintah daerah dalam resolusi konflik, penguatan legislasi, pengawasan berjenjang terhadap perusahaan pemegang izin konsesi, pemberdayaan masyarakat oleh perusahaan (pembentukan MPA) dan dukungan pembukaan lahan tanpa bakar dan insentif.

Kemudian, tanggal 31 Maret 2016, Andi Rachman menerbitkan SK Kpts.350/III/2016 sebagaimana diubah dengan keputusan Gubri Nomor Kpts.539/V/2016 tentang Tim Restorasi Gambut di Provinsi Riau. Tim Restorasi Gambut Daerah (TRGD) dibentuk untuk bertugas mendukung pelaksanaan kegiatan Badan Restorasi Gambut (BRG) di daerah. Lalu pada 11 Desember 2017, diterbitkan SK perubahan dengan Nomor Kpts.931/XII/2017 yang menjalankan TRGD serta keanggotaan TRGD.

Sejak dibentuk, TRGD yang bertugas melakukan koordinasi dan penguatan kebijakan pelaksanaan Restorasi gambut, perencanaan, pengendalian dan kerjasama penyelenggaraan Restorasi gambut, pemetaan kesatuan hidrologis gambut, penetapan zonasi fungsi lindung dan budidaya, konstruksi infrastruktur pembasahan gambut, dan segala kelengkapannya, penataan ulang pengelolaan areal gambut terbakar, sosialisasi dan edukasi Restorasi gambut dan sepervisi dalam konstruksi operasi dan pemeliharaan infrastruktur dilahan konsesi.

Namun, dalam penerapannya, TRGD ternyata tidak banyak melakukan kegiatan terkait restorasi gambut di Riau. Padahal, 2017, BRG berhasil merestorasi 27 ribu Ha lahan di Riau, dan sudah menganggarkan biaya operasional untuk TRGD sebesar Rp49.8 miliar dari APBN 2018, untuk penggunaan fisik dan pemberdayaan masyarakat.

"Kini melihat kinerja TRGD saat ini, target Restorasi gambut seluas 140 ribu Ha pada tahun 2018 di Riau akan sulit tercapai," ungkap Triono.

Tidak hanya itu, kebijakan lainnya Surat Keputusan Gubri Nomor Kpts184/II/2018 tentang pembentukan kelompok kerja (Pokja) percepatan perhutanan sosial (PPS) Provinsi Riau, yang diterbitkan pada 14 Februari 2018, sepertinya belum memberikan kontribusi yang diharapkan. Hal itu dikarenakan, Pasca Perda ditetapkan pada Mei lalu, Pokja PPS yang bertugs merealisasikan target perhutanan sosial seluas 1,42 Ha dan target 2018 seluas 265 ribu Ha, belum menyusun rencana strategis untuk mendorong percepatan perhutanan sosial.

"Ditengah kebijakan yang tak kunjung diimplementasikan Andi Rachman, Karhutla kembali melanda Provinsi Riau. Sekitar 400 Ha lahan terbakar sepanjang Juli 2018, total luas kebakaran hutan dan lahan di Riau sepanjang Januari - Juli 2018 berhasil mencapai 2.445 Ha," tegasnya. ***

Kategori:Pemerintahan, Riau
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/