Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Rohmalia Pecahkan Rekor Dunia Cricket di Seri Bali Bash International
Olahraga
17 jam yang lalu
Rohmalia Pecahkan Rekor Dunia Cricket di Seri Bali Bash International
2
Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23, STY Sebut Meningkat Kepercayaan Timnas U 23 Indonesia
Olahraga
18 jam yang lalu
Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23, STY Sebut Meningkat Kepercayaan Timnas U 23 Indonesia
3
Timnas Cricket Putri Indonesia Kalahkan Mongolia di Bali Bash Internasional
Olahraga
17 jam yang lalu
Timnas Cricket Putri Indonesia Kalahkan Mongolia di Bali Bash Internasional
4
Kembali Unjuk Kebolehan, Aditya Kalahkan Pecatur Kawakan GM Thien Hai Dao
Olahraga
11 jam yang lalu
Kembali Unjuk Kebolehan, Aditya Kalahkan Pecatur Kawakan GM Thien Hai Dao
5
Seleksi Lokakarya Wasit dan Asisten Wasit Liga 3 Tahun 2023/2024 Bergulir
Olahraga
12 jam yang lalu
Seleksi Lokakarya Wasit dan Asisten Wasit Liga 3 Tahun 2023/2024 Bergulir
6
Hadapi Uzbekistan di Semifinal, Timnas U 23 Indonesia Diharapkan Bisa Tampil Seperti Lawan Korsel
Olahraga
9 jam yang lalu
Hadapi Uzbekistan di Semifinal, Timnas U 23 Indonesia Diharapkan Bisa Tampil Seperti Lawan Korsel
Home  /  Berita  /  Riau

Kepala Dinsos Kuansing Nyaleg, Rustam Effendi: Bupati Harus Berhentikan Dia

Kepala Dinsos Kuansing Nyaleg, Rustam Effendi: Bupati Harus Berhentikan Dia
Rustam Effendi
Rabu, 08 Agustus 2018 12:52 WIB
Penulis: Wirman Susandi
TELUKKUANTAN - Terjunnya Muharlius ke dunia politik menuai kritik dari Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kuantan Singingi (Kuansing), Rustam Effendi. Dengan tegas, ia meminta agar bupati segera memberhentikan Muharlius dari jabatannya sebagai Kepala Dinas Sosial Kuansing.

"Bupati harus berhentikan dia. Berdasarkan UU Pemilu mungkin tak masalah. Tapi, secara UU ASN, dia sudah melanggar aturan," ujar Rustam Effendi, Rabu (8/8/2018) pagi di Telukkuantan.

Menurut Rustam, UU ASN sangat jelas mengatur bahwa PNS tidak boleh ikut politik praktis. Sementara, Muharlius yang saat ini berstatus PNS aktif telah didaftarkan PKS sebagai Caleg untuk DPRD Riau.

"Dengan didaftarkannya saudara Muharlius ke KPU, tentunya dia sudah mengantongi kartu tanda anggota PKS. Sebab, itu salah satu syarat pendaftarannya Caleg. Nah, ini sangat jelas melanggar UU ASN," ujar Rustam.

"Karena itu, bupati harus segera mencopot Muharlius sebagai kepala dinas. Ini sudah jelas-jelas melanggar UU ASN," tambah Rustam.

Sementara itu, Ketua KPU Kuansing Firdaus Oemar menyatakan PNS yang nyaleg harus melampirkan surat pengunduran diri saat didaftarkan. Kemudian, SK pemberhentian paling lambat dimasukkan sebelum penetapan DCT. ***

Kategori:Politik, Riau
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/