Kepala Dinsos Kuansing Nyaleg, Rustam Effendi: Bupati Harus Berhentikan Dia
Penulis: Wirman Susandi
"Bupati harus berhentikan dia. Berdasarkan UU Pemilu mungkin tak masalah. Tapi, secara UU ASN, dia sudah melanggar aturan," ujar Rustam Effendi, Rabu (8/8/2018) pagi di Telukkuantan.
Menurut Rustam, UU ASN sangat jelas mengatur bahwa PNS tidak boleh ikut politik praktis. Sementara, Muharlius yang saat ini berstatus PNS aktif telah didaftarkan PKS sebagai Caleg untuk DPRD Riau.
"Dengan didaftarkannya saudara Muharlius ke KPU, tentunya dia sudah mengantongi kartu tanda anggota PKS. Sebab, itu salah satu syarat pendaftarannya Caleg. Nah, ini sangat jelas melanggar UU ASN," ujar Rustam.
"Karena itu, bupati harus segera mencopot Muharlius sebagai kepala dinas. Ini sudah jelas-jelas melanggar UU ASN," tambah Rustam.
Sementara itu, Ketua KPU Kuansing Firdaus Oemar menyatakan PNS yang nyaleg harus melampirkan surat pengunduran diri saat didaftarkan. Kemudian, SK pemberhentian paling lambat dimasukkan sebelum penetapan DCT. ***