Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Indonesia Kalah, Gol Jasim Elaibi Paksa Indonesia Terbang ke Paris
Olahraga
20 jam yang lalu
Indonesia Kalah, Gol Jasim Elaibi Paksa Indonesia Terbang ke Paris
2
Persib Bersiap Menyongsong Championship Series
Olahraga
24 jam yang lalu
Persib Bersiap Menyongsong Championship Series
3
Langkah-langkah Mudah Klaim Asuransi Mobil All Risk, Auto Diterima!
Umum
10 jam yang lalu
Langkah-langkah Mudah Klaim Asuransi Mobil All Risk, Auto Diterima!
4
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
Olahraga
8 jam yang lalu
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
5
PT Pembangunan Jaya Ancol Bukukan Pendapatan Rp 255,6 Miliar
Pemerintahan
6 jam yang lalu
PT Pembangunan Jaya Ancol Bukukan Pendapatan Rp 255,6 Miliar
6
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
Olahraga
6 jam yang lalu
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Kasus Kerusuhan Tambang Emas Pasaman, Polisi Tahan 5 Tersangka

Kasus Kerusuhan Tambang Emas Pasaman, Polisi Tahan 5 Tersangka
Peristiwa kerusuhan di basecamp tambang emas di Nagari Simpang Tonang, di Kecamatan Duokoto, Kabupaten Pasaman, Rabu (23/5). (foto: IST/harianhaluan.com)
Selasa, 14 Agustus 2018 19:11 WIB
PASAMAN - Penyidik Polres Pasaman menetapkan lima orang tersangka dalam kasus kerusuhan penolakan tambang emas PT Inexco Jaya Makmur (PT IJM) di Nagari Simpang Tonang, Kecamatan Dua Koto, Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat, pada 23 Mei 2018.

Polisi menduga kelima tersangka menghasut dan melakukan kekerasan secara bersama-sama yang terjadi di Nagari Simpang Tonang, sehingga terjadi kerusuhan dan pembakaran mobil dan basecamp perusahaan.

"Kita sudah menetapkan tersangka dan melakukan penahanan di Mapolres Pasaman sejak kemarin," kata Kapolres Pasaman, AKBP Hasanuddin, Selasa (14/8/2018) seperti dilansir Kumparan.com.

Kasat Reskrim Polres Pasaman, AKP Lazuardi, menambahkan lima orang yang telah ditetapkan tersangka dan ditahan itu berinisial LW (29), LI (47), Wl (26), YY (27), dan LN (45). Saat ini, pihaknya sedang melakukan pengembangan kasus tersebut dan melakukan pemeriksaan serta meminta keterangan saksi.

Lima tersangka diancam dengan pasal 160 jo, pasal 170 jo, dan pasal 406 KUHP dengan dugaan menghasut dan melakukan kekerasan secara bersama-sama terhadap barang. Tersangka ditahan untuk 20 hari ke depan dan bisa diperpanjang.

"Kasus ini kita pisah-pisah. Ada dugaan penghasutan kekerasan terhadap barang dan ada pula nanti kasus dugaan pembakaran," sebutnya.

Sebelumnya, kericuhan tersebut terjadi di Nagari Simpang Tonang, Kecamatan Dua Koto, Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat sejak malam hingga dini hari. Ratusan massa yang menolak tambang biji emas menyerang dan ingin membakar basecamp perusahaan PT Inexco Jaya Makmur (PT IJM).

Massa makin beringas dan melempar pihak kepolisian dengan menggunakan bom molotov pada Rabu 23 Mei 2018 dini hari. Akibat kejadian tersebut, setidaknya dua unit mobil pribadi polisi dibakar dan dirusak. ***

Editor:Arie RF
Sumber:kumparan.com
Kategori:Sumatera Barat, Hukum, Peristiwa, GoNews Group
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/