Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Indonesia Gagal Juara Piala Uber 2024, Ester Sudah Tunjukkan Perlawanan Maksimal
Olahraga
23 jam yang lalu
Indonesia Gagal Juara Piala Uber 2024, Ester Sudah Tunjukkan Perlawanan Maksimal
2
Jalani Sosialisasi VAR, Skuat Pesut Etam Antusias
Olahraga
22 jam yang lalu
Jalani Sosialisasi VAR, Skuat Pesut Etam Antusias
3
Antusiasme Alberto Rodriguez Jajal Championship Series Lawan Bali United
Olahraga
22 jam yang lalu
Antusiasme Alberto Rodriguez Jajal Championship Series Lawan Bali United
4
Ciro Alves dan Pengorbanan Untuk Persib Bandung Catat Statistik Apik
Olahraga
22 jam yang lalu
Ciro Alves dan Pengorbanan Untuk Persib Bandung Catat Statistik Apik
5
Ginting Tak Mampu Lepas dari Tekanan, Indonesia Tertinggal 0-1 dari China
Olahraga
20 jam yang lalu
Ginting Tak Mampu Lepas dari Tekanan, Indonesia Tertinggal 0-1 dari China
6
Indonesia Tertinggal 0-2 Atas China, Fajar/Rian: Liang/Wang Lebih Berani dan CerdikĀ 
Olahraga
16 jam yang lalu
Indonesia Tertinggal 0-2 Atas China, Fajar/Rian: Liang/Wang Lebih Berani dan CerdikĀ 
Home  /  Berita  /  Riau

Dari Usulan Sebanyak 307 Tahanan, yang Disetujui Mendapat Remisi di Rutan Terpadat se-Indonesia Ini Hanya 287 Tahanan

Dari Usulan Sebanyak 307 Tahanan, yang Disetujui Mendapat Remisi di Rutan Terpadat se-Indonesia Ini Hanya 287 Tahanan
Bupati Rokan Hilir, Suyatno memeriksa daftar penerima Remisi
Jum'at, 17 Agustus 2018 15:36 WIB
Penulis: Amrial
BAGANSIAPIAPI - Sebanyak 307 tahanan dilembaga pemasyarakatan Bagansiapiapi, Kabupaten Rokan Hilir, Riau mengajukan remisi dalam rangka menyambut HUT RI ke 73. Namun berdasarkan pertimbangan dari Kemenkumham, yang disetujui hanya sebanyak 287 orang tahanan.

''Sebanyak 278 tahanan itu banyak yang berbeda masa tahanan. Potongan paling sedikit ada 1 bulan sedangkan yang tertinggi ada yang mendapatkan potongan hingga 5 bulan tergantung dari kelakuan baik dan kerja sama napi mengikuti seluruh program pembinaan yang diberikan pihak Lapas atau Rutan," kata kepala Rutan Bagansiapiapi, Jufri didampingi Humas Rutan, Zuchdy kepada GoRiau.com, Jumat (17/8/2018).

Jupri menyebutkan, remisi diberikan kepada 278 orang berdasarkan surat keputusan nomor: PAS.419.PK.01.01.02 tentang Remisi Umum 17 Agustus dan disyahkan oleh Dirjen Pemasyarakatan Kemekumham RI, Sri Puguh Budi Utami

"Dari daftar nama tersebut, ada 2 orang yang bebas karena potongan masa tahanan yang ia dapatkan. Ini merupakan hak dari Napi dan anak didik pemasyarakatan yang memang harus diberikan sebagai bagian dari hak konstitusional mereka yang telah menjalani hukuman lebih dari 6 bulan," terangnya.

Regulasi tentang remisi sendiri termaktub dalam Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat. ***

Kategori:Umum, Riau
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/