Dilaporkan ke Polda Metro, PAN DKI Jakarta Diduga Kontrak Bangunan Bermasalah
Penulis: C. Karundeng
Terkait hal itu, pengacara Haryanti, Amstrong Sembiring melaporkan Soerjani atas dugaan tindak pidana penggelapan sebidang tanah ke Polda Metro Jaya. Laporan kasus ini telah diterima polisi dengan nomor LP/4417/VIII/2018/PMJ/Dit. Reskrimum tertanggal 21 Agustus 2018. Soerjani dilaporkan dengan menggunaka Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
"Laporan ini dilakukan karena kakak kandung klien saya dianggap telah menguasai seluruh lahan dan bangunan yang kini disewakan untuk dijadikan kantor DPD PAN DKI Jakarta," katanya di Polda Metro Jaya, Selasa (21/8/2018).
Amstrong juga menyebutkan, jika perkara sengkata tanah itu bermula setelah orangtua kliennya meninggal dunia pada November 2012 lalu.
"Pada 2013 lah dia (Soerjani) menguasai itu. Pertama dikontrakan pada perusahaan swasta. Tapi kurun dua tahun terakhir ini ada akta nota, itu dikontrakkan untuk DPD PAN," katanya.
Amstrong juga menyampaikan, laporan dugaan penggelapan ini baru dilakukan setelah Mahkamah Agung menolak Peninjauan Kembali yang diajukan Soerjani selalu pemohon. Bahkan, kata sejak putusan PK itu dikeluarkan MA pada Juni 2017 lalu, Soerjani tetap menguasai seluruh lahan dan bangunan yang seharusnya dibagikan secara merata ke semua ahli waris.
"Masalahnya hak bagian dari mutlak waris orng yg tdk terpenuhi. Kalau paham hukum waris seharusnya dia (Soerjani) memberikan kepada salah satu ahli waris juga. Tapi kenyataannya itu penguasaan itu dilakukan baik benda bergerak maupun tdk bergerak. Salah satunya rumah itu (DPD PAN)," ujarnya.
Warisan bangunan itu, lanjut Amstrong, telah dimanfaatkan kakak kandung kliennya untuk kepentingan pribadi. DPD PAN diketahui telah mengontrak bangunan yang bermasalah itu sejak 2016 lalu. Kata Sembirig, rumah yang luasnya hampir 700 meter persegi itu disewakan seharga Rp 250 juta pertahun. "Pertahun Rp 250 juta yg tertera dalam perjanjian notaris akta sewa menyewa. Ini DPP PAN mengontrak dari 2016 sampai September 2018. Sebelum PK sudah ditempati dan sepesarpun si adik enggak dapet apa-apa," kata Amstrong.
Namun, Amstrong mengaku tak tahu menahu apakah DPD PAN sebagai pihak penyewa mengetahui soal bangunan itu bermasalah atau tidak. "Saya rasa barangkali ini harus konfirmasi. Jangan-jangan mereka (DPD PAN) tidak tahu kalau saat kontrak itu sengketa. (Kerugian) Kurang lebih (kerugian) Rp100 M, itu kalau saya inventaris ya dari hasil hitungan saya," pungkasnya.***
Editor | : | Muslikhin Effendy |
Kategori | : | GoNews Group, Peristiwa, Pemerintahan, Politik, DKI Jakarta |