Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Indonesia Tertinggal 0-2 dari China, Fadia/Ribka: Hasilnya Belum Sesuai
Olahraga
23 jam yang lalu
Indonesia Tertinggal 0-2 dari China, Fadia/Ribka: Hasilnya Belum Sesuai
2
Indonesia Tertinggal 0-1 dari China, Gregoria Sampaikan Permohonan Maaf
Olahraga
23 jam yang lalu
Indonesia Tertinggal 0-1 dari China, Gregoria Sampaikan Permohonan Maaf
3
Indonesia Gagal Juara Piala Uber 2024, Ester Sudah Tunjukkan Perlawanan Maksimal
Olahraga
18 jam yang lalu
Indonesia Gagal Juara Piala Uber 2024, Ester Sudah Tunjukkan Perlawanan Maksimal
4
Jalani Sosialisasi VAR, Skuat Pesut Etam Antusias
Olahraga
17 jam yang lalu
Jalani Sosialisasi VAR, Skuat Pesut Etam Antusias
5
Antusiasme Alberto Rodriguez Jajal Championship Series Lawan Bali United
Olahraga
17 jam yang lalu
Antusiasme Alberto Rodriguez Jajal Championship Series Lawan Bali United
6
Ciro Alves dan Pengorbanan Untuk Persib Bandung Catat Statistik Apik
Olahraga
17 jam yang lalu
Ciro Alves dan Pengorbanan Untuk Persib Bandung Catat Statistik Apik
Home  /  Berita  /  Riau

Diduga Olah Lahan Diluar HGU, Pemerintah Diminta Tutup PT MUP

Diduga Olah Lahan Diluar HGU, Pemerintah Diminta Tutup PT MUP
Ketua Kelompok Tani Sotol Jaya, Tarmizi Ahmad memasukkan surat izin aksi demo di Mapolres Pelalawa, Jumat (24/8/2018).
Jum'at, 24 Agustus 2018 12:45 WIB
Penulis: Farikhin
PANGKALANKERINCI - PT Mitra Unggul Pusaka (MUP) diduga telah menggarap lahan untuk penaman kelapa sawit diluar Hak Guna Usaha (HGU) yang diberikan. Selain itu perusahaan juga diduga telah menggarap sekitar 600 hektar kawasan hutan.

Kelompok Tani Sotol Jaya Desa Sotol, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan, Riau tepatnya desa yang berada di sebagian wilayah perkebunan PT Mitra Unggul Pusaka (MUP) meminta pemerintah menutup operasional perusahaan tersebut.

Ketua Kelompok Tani Sotol Jaya, Tarmizi Ahmad, Jumat (24/8/201) menegaskan, mereka akan melakukan perlawanan terhadap aksi perusahaan ini dengan menggelar demontrasi. Saat ini, mereka sudah meminta izin ke Polres untuk menggelar aksi.

"Kita minta perusahaan untuk tidak lagi melakukan aktivitas di areal hutan produksi yang mereka garap sejak tahun 1996," tegasnya.

Dijelaskan Tarmizi, anak perusahaan Asian Agri Group ini telah mengolah lahan diluar izin Hak Guna Usaha (HGU) berupa perkebunan kelapa sawit. Tak cukup disitu, PT MUP juga merambah hutan kawasan seluas lebih kurang 600 hektare.

"Tak hanya itu, Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang bernama Pabrik Segati (PSG) milik Asian Agri menerima Tandan Buah Sawit (TBS) yang berasal dari hutan produksi," bebernya.

Selama ini, sambung Tamizi, pemerintah tutup mata dengan persoalan ini. Pemerintah diminta bersikap tegas dengan menutup izin operasional perusahaan.

"Kita minta perusahaan ini ditutup, karena jelas-jelas sudah melanggar aturan dengan mengarap diluar izin HGU dan merambah hutan produksi," tegasnya, kepada GoRiau. ***

Kategori:Umum, Riau
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/